Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Pada foto, pembeli memindai kode batang pembayaran (QRIS) di toko sembako di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/12/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman