Tidak hanya meningkatkan keamanan, e-SIM juga mendukung efisiensi dalam pengelolaan layanan seluler dan memperkuat pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT).
Pemerintah mulai memperkuat sistem keamanan data pribadi masyarakat melalui percepatan migrasi dari kartu Subscriber Identity Module (SIM) fisik ke teknologi embedded SIM atau eSIM. Langkah ini sejalan dengan komitmen membangun ruang digital Indonesia yang lebih bersih, aman, dan tepercaya.
Transformasi digital nasional memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mengimbau masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan kartu SIM fisik ke teknologi eSIM. Kebijakan ini dipandang sebagai strategi penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa migrasi ke eSIM merupakan bagian dari revolusi digital global yang menuntut efisiensi dan keamanan lebih tinggi dalam layanan seluler.
“eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Menkomdigi Meutya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Tidak hanya meningkatkan keamanan, eSIM juga mendukung efisiensi dalam pengelolaan layanan seluler dan memperkuat pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT). Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses layanan tanpa kartu fisik, dengan proses aktivasi yang lebih praktis dan terkoneksi langsung dengan sistem operator.
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, satu NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator atau total sembilan nomor dari tiga operator berbeda.
Sejumlah kasus kriminal pernah terjadi penipuan dengan memakai satu NIK seseorang untuk 100 nomor telepon seluler yang berbeda. Jelas, pemilik NIK amat dirugikan.
Untuk itu, Komdigi tengah mempersiapkan regulasi baru guna memperketat pengawasan terhadap jumlah nomor aktif per NIK serta memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi.
Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren yang telah menyediakan layanan eSIM melalui aplikasi dan gerai resmi. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif operator dalam edukasi publik sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, migrasi ke eSIM belum bersifat wajib. Tetapi kami sangat menganjurkan masyarakat yang perangkatnya mendukung untuk segera beralih demi keamanan data pribadi,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.
Dengan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa dan lebih dari 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan data pelanggan. Pemerintah bertekad membangun sistem identitas digital yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Cara Mendaftar dan Mengaktifkan e-SIM di Ponsel
Berikut langkah-langkah umum yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan e-SIM pada perangkat seluler masing-masing:
- Pastikan Perangkat Mendukung e-SIM
Periksa spesifikasi ponsel Anda. Beberapa model telepon seluler genggam dari IPhone, Samsung, Google Pixel, Oppo, dan Xiaomi yang sudah mendukung eSIM antara lain:
Melalui model telepon seluler tertentu silakan masuk ke fitur Settings > Jaringan Seluler > Tambah eSIM untuk memastikan fitur tersedia.
- Hubungi Operator Seluler
Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM. Pengguna dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, dan mySF. Bisa juga mengakses melalui situs web operator dan mendaftar di gerai resmi aplikasi seluler.
- Lakukan Registrasi Identitas
Registrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan saat permintaan eSIM dan bersifat wajib.
- Dapatkan dan Pindai QR Code eSIM
Setelah registrasi, Anda akan menerima QR Code eSIM via email atau aplikasi. Dengan membuka pengaturan ponsel, pilih opsi Tambah eSIM, dan pindai QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan muncul.
- Aktifkan dan Uji Layanan
Pastikan eSIM aktif dan bisa digunakan untuk telepon, SMS, serta akses internet. Jika ponsel mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder.
Satu hal, Beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk migrasi ke eSIM. Jika pengguna mengganti perangkat, perlu meminta ulang QR code dari operator. Patut diingat e-SIM tidak bisa dipindahkan langsung antarperangkat seperti kartu fisik.
Migrasi ke e-SIM bukan sekadar penggantian teknologi, melainkan bagian dari langkah strategis menuju sistem komunikasi yang lebih aman, modern, dan efisien. Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat turut ambil bagian dalam upaya memperkuat ketahanan digital bangsa.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung S