Indonesia.go.id - Dana Indonesiana untuk Pemajuan Gelar Kebudayaan

Dana Indonesiana untuk Pemajuan Gelar Kebudayaan

  • Administrator
  • Senin, 19 Mei 2025 | 11:10 WIB
KEBUDAYAAN
  Siswa SMP mengikuti kegiatan belajar menari di Museum Yadnya, Badung, Bali, Kamis (15/5/2025). Program yang dibiayai Kementerian Kebudayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut digelar pada 14-16 Mei 2025 dengan diikuti 150 siswa SMP sebagai edukasi di bidang seni tari dan pelestarian budaya Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Rentang cakupan kegiatan yang didukung Dana Indonesiana cukup luas, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari masa lalu hingga masa depan.

Komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional semakin nyata melalui peluncuran Dana Indonesiana. Program itu merupakan pendanaan berbasis dana abadi untuk mendukung keberlanjutan kegiatan seni dan budaya di Indonesia. Untuk tahun ini, kembali diluncurkan pada Senin (5/5/2025) di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta. Dana Indonesiana dibentuk sebagai instrumen negara untuk menjamin pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional di berbagai pelosok tanah air.

Program itu diluncurkan langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, yang menyatakan bahwa Dana Indonesiana bukan sekadar fasilitasi hibah, melainkan bentuk nyata kewajiban negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 32.

“Bahasa konstitusinya adalah perintah. Negara wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” tegasnya.

Menurut Menbud, rentang cakupan kegiatan yang didukung Dana Indonesiana cukup luas, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari masa lalu hingga masa depan. Hal ini sekaligus memastikan inklusivitas dan keberlanjutan pelestarian kebudayaan nasional.

Dana Indonesiana bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp5 triliun yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Melalui imbal hasil pengelolaan dana tersebut, sekitar Rp465 miliar telah disiapkan untuk mendanai program Dana Indonesiana tahun 2025.

Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Ayom Widipaminto, menyampaikan bahwa dana ini telah menunjukkan progres signifikan. “Kami berharap akan semakin banyak gagasan kreatif yang muncul dari komunitas dan pelaku budaya lokal,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana oleh para penerima manfaat.

 

Siapa Saja yang Bisa Mengakses Dana Indonesiana?

Dana Indonesiana terbuka bagi individu, komunitas, maupun lembaga kebudayaan yang telah aktif setidaknya dua tahun terakhir. Namun, tidak semua bisa langsung mengakses. Terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yaitu:

 

  1. Perseorangan:

Membuat  proposal kegiatan yang terdiri dari:

 

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- NPWP, KTP, KK

- Surat keterangan domisili

 

  1. Komunitas Kebudayaan

Semua dokumen di atas, ditambah:

- Salinan akta pendirian komunitas

 

  1. Lembaga Kebudayaan

Dokumen komunitas, ditambah:

- Salinan pengesahan dari Kemenkumham

 

Adapun kegiatan yang diusulkan juga harus masuk dalam salah satu dari empat layanan utama Dana Indonesiana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan:

  • Fasilitasi bidang kebudayaan
  • Produksi kegiatan kebudayaan
  • Produksi media
  • Kajian objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya

 

Kategori Program Pendanaan

Tahun ini, program Dana Indonesiana diperluas menjadi 11 kategori kegiatan dengan supervisi dari Kementerian Kebudayaan, yang meliputi:

  • Pendayagunaan ruang publik
  • Penciptaan karya kreatif-inovatif
  • Sinema Indonesia
  • Dokumentasi maestro atau objek budaya rawan punah
  • Dukungan institusional
  • Kajian objek budaya dan cagar budaya
  • Dana pendamping karya untuk distribusi internasional
  • Interaksi budaya
  • Kewirausahaan budaya
  • Restorasi dan pemeliharaan artefak
  • Sustainable cultural heritage

 

Cara Mendaftar Dana Indonesiana

Pendaftaran Dana Indonesiana dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Kebudayaan RI. Setiap pendaftar harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan proposal kegiatan yang relevan. Proses seleksi dilakukan secara ketat oleh tim kurator dan Dewan Penyantun.

Program Manager Dana Indonesiana dari Kementerian Kebudayaan akan memberikan pendampingan langsung bagi penerima manfaat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Langkah-langkah pendaftaran Dana Indonesiana:

  • Mengunjungi laman pendaftaran: Buka laman https://danaindonesiana.kemenbud.go.id/.
  • Pendaftaran akun: Isi semua borang pendaftaran akun.
  • Login: Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  • Mengisi formulir proposal: Isi semua formulir proposal yang sesuai dengan kategori pendaftar.
  • Memeriksa dan menyimpan: Periksa kembali isian formulir dan simpan sebagai draf jika masih ada perbaikan.
  • Mengirim formulir: Setelah yakin, kirim formulir. Perlu diingat, setelah formulir dikirim, data tidak dapat diubah.

 

Capaian dan Dampak: Dari Desa ke Dunia

Hingga 30 April 2025, Dana Abadi Kebudayaan telah mendanai 757 kegiatan publik, melibatkan 25.848 pelaku budaya, 10.346 komunitas, dan 15.106 tenaga teknis, serta menjangkau lebih dari 1,3 juta masyarakat secara langsung. Cakupan kegiatannya mulai dari desa hingga dunia.

Selain itu, tercipta 384 karya baru, mulai dari buku, film, tarian, hingga aplikasi digital berbasis budaya. Bahkan, 118 karya telah memperoleh perlindungan Hak Cipta. Program peningkatan kapasitas juga telah melatih lebih dari 6.800 peserta, serta mendorong hadirnya dokumen strategis bagi 128 organisasi kebudayaan.

Dana Indonesiana telah menjelma menjadi motor penggerak penting dalam ekosistem kebudayaan Indonesia. Pemerintah berharap partisipasi publik akan semakin luas dan kuat seiring terbukanya akses terhadap sumber pendanaan ini.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto

Redaktur: Untung S