Indonesia.go.id - Sanitary Landfill untuk Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Sanitary Landfill untuk Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

  • Administrator
  • Rabu, 1 Juni 2022 | 08:11 WIB
LINGKUNGAN
  Revitalisasi TPA Sampah Supit, Kota Malang. Pengembangan sistem sanitary landfill ini dikerjakan sejak 2018. KEMENPUPR
Sistem sanitary landfill dapat meminimalisir dampak pencemaran air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan revitalisasi tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Provinsi Jawa Timur, yakni TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, Jabon di Kabupaten Sidoarjo, dan Sekoto di Kabupaten Kediri. Ketiga TPA ini memakai sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan sejak Juli 2018 dan telah selesai pada 2020. TPA ini memiliki luas 32 hektare, di mana 16 hektare lahan sedang dalam proyek sanitary landfill.  TPA Supit Urang berkapasitas 953,340 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 707.015 jiwa atau setara dengan 400 ton/hari. TPA diperkirakan akan berfungsi baik selama 5--7 tahun.

Pengembangan TPA Supit Urang ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).

Sistem sanitary landfill akan meminimalkan dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan. Landfill merupakan lahan cekung seluas 5 ha beralaskan lapisan-lapisan kedap air dan memiliki umur layanan 5--7 tahun.

Fungsi landfill untuk mencegah air sampah yang berasal dari guyuran hujan meresap ke dalam tanah. Air sampah atau air lindi akan dialirkan melalui pipa yang ditanam pada landfill menuju pengolahan khusus. Selanjutnya air lindi dari landfill ditampung pada storage pond, lalu diolah pada kolam lindi secara berurutan. Setelah melewati rangkaian proses tersebut, air hasil olahan sudah sesuai dengan baku mutu sehingga lebih layak untuk dialirkan ke badan air penerima.

Pengelolaan sampah sistem sanitary landfill pada TPA Supit Urang diawali penimbangan sampah dan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diolah melalui fasilitas composting dengan muatan maksimal 15 ton/hari. Sampah anorganik akan dipilah secara manual pada sorting area berkapasitas 35 ton/hari. Sedangkan sampah residu akan dipadatkan, ditampung di landfill, dan ditimbun dengan tanah ketika muatan mencapai batas maksimal.

Sementara itu, TPA Sampah Jabon di Sidoarjo yang juga sudah selesai pada 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 18,8 ha untuk membangun pengolahan sampah sistem sanitary landfill. Sejak 2018, TPA Jabon memulai pembangunan sanitary landfill seluas 5,89 ha dengan kapasitas 1.650.000 m3.

Sama dengan TPA Sampah Supit Urang di Malang, TPA Jabon dibangun dengan program Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM) dan mampu menampung sampah rumah tangga warga Sidoarjo yang berjumlah sekitar 900.000 jiwa atau setara 450 ton/hari. Sistem pengelolaannya menggunakan teknik pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, dan instalasi pengolahan limbah (IPL) berkapasitas 300 m3/hari dengan umur layanan 5--7 tahun.

Sedangkan TPA Sampah Sekoto telah selesai pada 2021. Layanan TPA Sampah ini dimulai sejak 1985 meliputi sembilan kecamatan di Kabupaten Kediri dengan sistem open dumping. TPA ini telah melebihi kapasitas, bahkan sampai menutupi ruas-ruas jalan operasional.

Perencanaan pembangunan TPA baru telah dimulai pada 2018 dan dimulai 2020 berbasis sistem control landfill dilengkapi IPL dengan lahan seluas 4 hektare. Pembiayaan TPA Sekoto didanai melalui skema Multi Years Contract (MYC) APBN TA 2020/2021 sebesar Rp31 miliar. Kehadiran TPA Sekoto berdampak positif terhadap lingkungan sekitar, di antaranya, mengurangi bau menyengat. Sungai yang dulunya tercemar pun kini relatif menjadi lebih bersih.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah di Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan nonstruktural seperti mendorong masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota/kabupaten dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa keberadaan TPA Supit Urang ini dapat memberikan multiplier profit. Antara lain, menghasilkan kompos dari proses sorting plant yang dilakukan.

“Jadi dari proses sorting ini kita bisa mendapatkan suplai kompos yang jumlahnya signifikan. Kita bisa membayangkan terdekat saja dari Kota Malang seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu, mereka bisa terbantu adanya kompos ini dan semakin meningkatkan produk pertanian organik. Pertanian dengan pupuk organik ini sangat sehat, nilai jualnya lebih tinggi dan tentunya memberikan nilai tambah bagi petani,” katanya, ketika meninjau TPA Supit Urang.

Khofifah mengatakan, selain di Kota Malang, format TPA seperti ini juga disiapkan Kementerian PUPR di Kabupaten Sidoarjo. Dengan begitu, format sorting dan composing yang menghasilkan kompos dan pupuk organik ini dapat memberikan manfaat yang cukup signifikan terutama bagi sektor pertanian di wilayah sekitarnya.

“Bagaimana proses yang kita harapkan ini juga bisa memberikan nilai tambah yang rencananya dua tahun mendatang bisa menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), di mana proses ini sudah dimulai dengan menyiapkan landfill-nya,” kata Khofifah.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari