Di usianya yang ke-44 tahun, diterbitkan aturan baru terkait Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) alias pertahanan sipil (hansip). Seragam hijau pun berganti menjadi abu-abu.
Seragam khas warna hijau dengan emblem di atas saku bertulis “HANSIP”, siapa tidak kenal. Sejak 1979, sejumlah orang dengan seragam tersebut hadir di lingkungan kita; di kompleks perumahan, di pos jaga kantor pemerintah, desa, kelurahan, dan lain-lain. Jumlah mereka, merujuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 2023, tidak kurang dari 1,2 juta.
Angka itu resmi tercatat sebagai anggota Satlinmas atau dulu dikenal dengan istilah hansip. Keberadaan korps berseragam hijau itu sudah ada sejak 1979. Seragam itu mengacu pada Kepmendagri nomor 36 tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip), yang mengatur pakaian hijau Satlinmas. Nah kini, beleid itu, di saat peringatan ulang tahun pada 19 September 2023, resmi dicabut.
Mengacu pada Permendagri nomor 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, seragam hijau itu berganti menjadi abu-abu. Dengan aturan baru itu, kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, pada Rabu (20/9/2023) di Jakarta, pemerintah daerah diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelas Safrizal.
Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.
Tim Reaksi Cepat
Keberadaan Hansip sejauh ini adalah sebagai salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara. Merujuk sejarah, awal keberadaan mereka ada di masa kolonial Belanda tahun 1939. Nama awalnya LBD (Lucht Bescherming Dients). Tugasnya adalah untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara.
Di masa itu, struktur organisasi LBD mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. Sifat keberadaan organisasi ini defensif dan reaksional. Ketika Jepang berkuasa pada 1943, nama LBD diubah menjadi pertahanan sipil (hansip). Tugasnya untuk pertahanan dan pengerahan semesta.
Setelah Indonesia merdeka, keberadaan hansip tetap dipertahankan. Payung hukum keberadaan mereka berdasar keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Selanjutnya pada 1972, sejalan Keppres nomor 55 tahun 1972, pembinaan hansip diserahkan oleh Menhamkam/Pangab kepada Mendagri. Tugas dan fungsinya pun berubah, dari awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan, menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan.
Saat reformasi, persisnya pada 2002, atas rekomendasi Kemendagri, nama hansip beralih menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat). Tapi, tupoksinya tidak berubah. Linmas sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer. Sejak 2004, pembinaan Linmas berada di bawah pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hal ini didasari pada UU 32/2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda provinsi, kabupaten/kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Berbeda dengan satpam yang umumnya dibentuk kalangan swasta dan disahkan Polri, Linmas atau akrab disebut hansip itu tumbuh dari lingkungan masyarakat yang tinggal di desa atau keluruhan dengan melakukan pengamanan lingkungan. Hanya berbekal pentungan mereka ‘sukarela’ terjun dalam berbagai peristiwa (kejadian/bencana) dadakan di lingkungan mereka berada.
Berbekal Permendagri baru (nomor 11 tahun 2023) dan seragam barunya, pemerintah berharap kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satlinmas, dalam rangka turut menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas), terus meningkat dan diperkuat. Dirgahayu Hansip 19 September 2023!
Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur:Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari