Penyelenggaraan pemilihan umum di hari Rabu dapat menaikkan angka partisipasi pemilih menuju tempat pemungutan suara.
Setiap lima tahun sekali bangsa Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota legislatif dan presiden-wakil presiden baru untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Tepat di Rabu (14/2/2024), sebanyak 204.807.222 orang berduyun-duyun menuju 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 83.731 desa/kelurahan, 7.277 kecamatan, dan 514 kabupaten/kota di 38 provinsi Indonesia. Belum lagi ada sebanyak 1.750.474 warga negara Indonesia ikut memilih pada 3.059 TPS yang dibentuk di 128 negara di mana Indonesia memiliki kantor perwakilan.
Mereka menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Jika ditotal, ada sebanyak 20.614 kursi diperebutkan oleh sekitar 267 ribu calon anggota legislatif (caleg) di seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya sebanyak 9.917 caleg dari 18 partai politik yang mengincar 580 kursi DPR RI. Ribuan caleg DPR RI ini akan berebut suara pemilih di 84 daerah pemilihan.
Penetapan hari pencoblosan surat suara Pemilu 2024 ikut diperkuat oleh Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahkan menjadikan tanggal pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Melalui Keppres ini, masyarakat yang telah tercantum dalam daftar pemilih tetap dapat melangkah ke TPS tanpa dibebani rutinitas seperti bekerja, sekolah, atau kuliah lantaran mendapat jatah libur di hari kerja.
Menariknya, ada satu hal yang mungkin tak banyak disadari oleh masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara sebagai bagian dari pesta demokrasi sejak beberapa waktu terakhir dilakukan di hari Rabu. Tengok saja misalnya saat 2019 yang merupakan pemilu serentak pertama kali, digelar 17 April 2019 yang jatuh pada hari Rabu. Selanjutnya saat Pemilu 2014, yakni saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), jadwalnya adalah 9 April 2014 yakni pada hari Rabu.
Begitu pula kala Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 diadakan 9 Juli 2014 dan jatuh pada hari Rabu. Namun, tidak demikian dengan pelaksanaan pemilu di era setelah Reformasi karena hari pemungutan suara acap berubah. Kita tengok pelaksanaan Pemilu 1999 digelar pada Senin (7/6/1999) yang diikuti oleh 92,7 persen pemilih.
Hari Senin juga dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pileg 2004 yang diadakan pada 5 April 2004. Hal serupa juga dilakukan ketika tahapan Pilpres, yaitu Senin (5/7/2004) saat putaran pertama dan Senin (20/9/2004) ketika putaran kedua diadakan. Saat Pemilu 2004 yang merupakan pesta demokrasi kesembilan kali diadakan sejak pertama di 1955 silam, tingkat partisipasinya menurun.
Awalnya sebanyak 84,07 persen ketika tahapan pileg diadakan dan terus menukik saat putaran pertama pilpres, yaitu 78,23 persen dan makin rendah, 75,24 persen sewaktu putaran kedua pilpres digelar. Sewaktu Pemilu 2009 diadakan, pemungutan suara ikut diubah hari pelaksanaannya dari semula Senin menjadi Kamis. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dapat menolong banyak.
Buktinya, saat Pileg 2009 digelar pada Kamis (9/4/2009), tingkat partisipasi pemilih hanya sebesar 70,99 persen saja. Beruntung, ketika gelaran Pilpres 2009 dilakukan, persentase keikutsertaan pemilih dapat diselamatkan, yaitu menjadi 71,17 persen. Persentase partisipasi para pemilih tak lebih dari 71 persen merupakan yang terburuk selama pemilu diadakan sejak pertama kali digelar pada 1955.
Saat pemilu pertama diadakan dalam situasi Indonesia baru 10 tahun menjadi sebuah negara merdeka, tingkat partisipasinya adalah 91,4 persen. Angka itu naik menjadi 96,6 persen ketika Pemilu 1971 dan 96,5 persen di Pemilu 1977 dan 1982. Kemudian berturut-turut 96,4 persen (Pemilu 1987), 95,1 persen (Pemilu 1992), dan 93,6 persen di Pemilu 1997.
Tingkatkan Angka Partisipasi
Agar partisipasi pemilih tidak makin merosot seperti terjadi di Pemilu 2009, maka evaluasi pun dilakukan oleh KPU RI periode 2012--2017 untuk menghadapi Pemilu 2014. Mereka mempelajari apa yang telah dilakukan di pemilu-pemilu sebelumnya. Ternyata, salah satu penyumbang kemerosotan partisipasi pemilih disebabkan oleh penetapan libur nasional di hari pencoblosan yaitu Senin justru membuat para pemilih memperpanjang libur akhir pekan mereka.
Ironisnya, masyarakat bahkan tak perlu mengajukan hak cuti kepada tempatnya bekerja agar dapat menikmati masa libur panjang akhir pekan. Mereka lebih memilih berlibur bersama keluarga dibandingkan berduyun-duyun menuju TPS. Sebaliknya, jika pemungutan suara digelar pada hari Kamis, maka pemilih cenderung ingin mengajukan hak cuti sekaligus untuk hari Jumat.
Artinya, mereka bakal menikmati libur panjang sekaligus kesempatan berakhir pekan selama empat hari, dari Kamis hingga Minggu. Tentu mereka lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarga untuk berlibur ke luar kota atau menyinggahi negara-neara tetangga. Ini tentu menjadi penyumbang kemerosotan tingkat partisipasi pemilih.
Oleh karenanya, sejak Pemilu 2014, waktu pencoblosan surat suara digelar pada hari Rabu. Itu berlaku baik untuk jadwal Pileg dan Pilpres 2014. Kemudian diikuti pada Pemilu 2019. Mengutip laporan KPU, pada Pemilu 2014 tingkat partisipasi sudah membaik menjadi 75,11 persen dan makin melonjak ke angka 81,69 persen saat Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua KPU RI periode 2021-2022, Ilham Saputra. "Masih jauh dari akhir pekan dan potensi hari kejepit kecil sekali. Harapannya, partisipasi pemilih bisa lebih tinggi kalau diadakan di hari Rabu," kata Ilham seperti dikutip dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua KPU RI periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari bahkan menargetkan saat Pemilu 2024 yang diadakan pada hari Rabu mampu memancing partisipasi lebih dari 85 persen pemilih. Prediksi tingginya tingkat partisipasi pemilih turut disuarakan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Seperti dikutip dari Kompas, ia menyebut salah satunya disumbang oleh jumlah pemilih kategori generasi muda Z dan milenial yang jumlahnya mencapai 56,45 persen atau sekitar 113,62 juta pemilih. "Antusiasme generasi muda untuk menggunakan hak pilih cukup besar," ujarnya.
Hari Rabu juga sudah diterapkan sebagai waktu pencoblosan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Pada Pilkada Serentak 2015, penyelenggaraannya diadakan pada Rabu (9/12/2015); Pilkada 2018, Rabu (27/6/2018); serta Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan Rabu (23/9/2020) kemudian diundur tetap pada hari Rabu (9/12/2020). Pilkada Serentak 2024 pun digelar pada Rabu (27/11/2024).
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari