Indonesia.go.id - Tutup Pintu Sementara Waktu bagi WNA India

Tutup Pintu Sementara Waktu bagi WNA India

  • Administrator
  • Minggu, 25 April 2021 | 20:34 WIB
PANDEMI COVID-19
  Ilustrasi pengecekan administrasibdi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA FOTO
Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan visa dalam bentuk apapun untuk WNA India. Peraturan itu berlaku per 25 April 2021.

Pelancong India datang ke Indonesia itu biasa. Dari 1,3 miliar penduduknya, sekitar 10 persennya ialah kelas menengah yang biasa melancong ke luar negeri, termasuk Indonesia. Bahkan, ada tren kedatangan mereka makin besar. Pada 2019, turis India tercatat 657 ribu. Destinasi utama mereka ialah Bali, Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan sejumlah kota lainnya. Hampir 60 persen ke Bali.

Namun gejala yang berbeda terlihat sejak pekan kedua April 2021. Semakin banyak turis India yang datang di tengah sepinya wisatawan mancanegara (wisman) dari negara lain. Rupanya, kedatangan sebagian mereka terkait ledakan Covid-19 yang begitu membadai bak tsunami di negerinya. Warga kelas menengah itu memilih pergi keluar negeri, jika memungkinkan.

Salah satu destinasinya adalah Indonesia, yang relatif dekat dan murah. Namun sejak pandemi Covid-19, layanan visa on arrival  tak ada lagi di bandara seluruh Indonesia. Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, bertanggal 9 Februari 2021, jelas masih melarang kunjungan pelancong dari negeri manapun.

Mengacu pada Permenkumham nomor 26 tahun 2020 yang diterbitkan 29 September 2020, SE Satgas Covid-19 itu menyaring kedatangan WNA itu secara ketat. Yang diizinkan, antara lain, mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi RI. Syarat lain ialah mereka awak kapal atau kru pesawat, atau mereka yang sudah mengantungi visa kunjungan atau  visa tinggal terbatas (vitas) dari Kantor Perwakilan RI di luar negeri, karena perjalanan bisnis, kerja sebagai profesional, urusan dinas, atau kunjungan keluarga yang mendesak.

Maka, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo agak terkejut ketika mendengar laporan dari Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih ihwal banyaknya orang asing yang tetap berkunjung ke tanah air. “Banyak warga India yang masuk ke Indonesia. Banyak sekali,” kata Benget, pada rapat koordinasi bersama Tim Satgas Covid-19 Provinsi Riau, di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (22/4/2021), yang dihadiri Gubernur Syamsuar.

Mendengar perkembangan itu, Doni Monardo selaku pemimpin rapat meminta Ditjen Imigrasi dan Kemenlu bertindak cepat demi membendung kedatangan WNA itu. “Saya baru tahu, ada WNA bisa masuk ke Indonesia. Kita masih menjalankan pelarangan WNA masuk, kecuali kalau punya Kitas, di luar itu tidak boleh,” katanya.

Kepada unsur dari Ditjen  Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri, Doni meminta agar cepat diambil tindakan terkait terbitnya visa kunjungan tersebut. “Tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA itu. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi,” kata Doni pula.

Hari itu pula beredar kabar ada rombongan dari Kita Chennai, India bagian timur, yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dengan pesawat carter Air Asia QZ-988 dan tiba Rabu (21/4/2021) pukul 19.30 WIB. Sebanyak 12 dari mereka yang dalam pemeriksaan PCR di Bandara Soetta terbukti positif Covid-19. Pesawat membawa 116 WNA asal India, 1 WNA berpaspor Amerika, 12 WNI, dan 11 orang kru yang semuanya WNI.

Disetop Sementara Waktu

Kamis (22/4/2021) malam, dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sejumlah pejabat melakukan rapat khusus membahas kasus kedatangan warga negara asing (WNA) selama masa pandemi saat ini, terutama dari India. Pada esok harinya, Airlangga dan sejumlah pejabat menyampaikan adanya sejumlah kebijakan terkait isu kedatangan WNA India itu.

Jumat (23/4/2021), dalam pernyataan persnya, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan visa dalam bentuk apapun untuk WNA India. “Tentunya, kebijakan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” katanya. Peraturan itu akan berlaku per 25 April 2021.

Kepada WNA lainnya, menurut Hartarto, berlaku ketentuan sesuai dengan Permenkumhan nomor 26 tahun 2020. Visa bisa diberikan secara khusus ke awak kapal, kru pesawat terbang, pelaku bisnis, pekerja yang diperlukan keahliannya atau mereka yang punya keperluan keluarga di Indonesia. Tapi, bila mereka dalam 14 hari sebelumnya, sempat tinggal atau melakukan perjalanan ke India, mereka harus menjalani karantina khusus 14 hari atas biaya sendiri.

Perlakuan yang sama juga berlaku bagi WNI yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke India, isolasi 14 hari tersebut dilakukan atas biaya sendiri. Kecuali pekerja migran, mahasiswa atau aparatur negara yang melakukan perjalanan ke India karena tugas pemerintahan. Bila tak ada riwayat perjalanan ke India, jangka waktu karantinanya hanya lima hari. Mereka akan diizinkan ke tempat tujuan bila pada pemeriksaan terakhir tak terbukti terinfeksi Covid-19.

Di  hari yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyampaikan keterangan pers, dan menyatakan bahwa sejak Jumat (23/4/2021), segala jenis penerbangan penumpang dari India ke Indonesia dihentikan, untuk sementara waktu. “Kecuali untuk pesawat kargo,” ujar Budi Karya. Pesawat kargo, katanya, tak mungkin dihentikan. Selain diperlukan untuk menggerakkan ekonomi, kargo dari India juga membawa obat-obatan untuk penanggulangan Covid-19.

Rombongan dari Chennai

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatat, ada 454 WNA India yang masuk ke Indonesia lewat pintu bandara tersebut selama 11-22 April 2021, termasuk ke-117 orang yang datang Rabu (21/4/2021) petang. Dirjen Imigrasi Johny Ginting menyatakan, semua mereka tak bisa ditolak karena membawa dokumen resmi.

‘’Mereka membawa dokumen perjalanan berupa visa, dan mereka termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham 26/2020," kata Johny Ginting. 

Dari yang datang itu, 46 orang membawa Kitas, 36 berbekal Vitas (visa tinggal terbatas), 30 orang punya visa kunjungan (untuk keperluan khusus), dan satu lainnya berpaspor Amerika Serikat dengan Kitas. Dengan demikian, kedatangan mereka adalah sah.

Persoalannya menjadi sensitif, karena mereka datang dari India, negara yang tengah dilanda badai Covid-19 dengan kehadiran virus varian baru B-1617 yang dianggap lebih ganas karena mengalami mutasi ganda. Varian B-1617 India itu memiliki dua genom, yakni E-484-K dan L-453-R, yang membuatnya lebih kuat menembus ke sel inangnya, yaitu manusia.

Yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 adalah memboyong rombongan dari Chennai itu untuk menjalani karantina. Yang positif Covid-19 dipisahkan, dan kemungkinan akan diisolasi di RS Pusat Infeksi Dr Sulianti Saroso di Sunter, Jakarta Utara, bila menunjukkan gejala berat. Kepada mereka juga akan dilakukan genome squencing, untuk memeriksa varian virus yang menginfeksinya.

Bagi yang negatif, mereka akan menjalani karantina di hotel di sekitar Jakarta. Mereka baru boleh melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan bila dalam dua kali pemeriksaan PCR, tak terinfeksi oleh Covid-19.

India sendiri kini menjadi daerah pandemi yang paling buruk di dunia. Dalam tujuh pekan terakhir, insidensi harian Covid-19 berlipat 15 kali, dari rata-rata 20.000 per hari, kini menjadi 300 ribu kasus per harinya. Sejumlah negara pun menutup pintu bagi warga India.

Negara yang untuk sementara menghentikan penerbitan visa untuk warga India, antara lain, Arab Saudi, Oman, Uni Emirat Arab, Pakistan, Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Indonesia, Hong-Kong, Singapura, dan Selandia Baru. Tak tertutup kemungkinan daftar itu akan semakin panjang bila pandemi India tak kunjung mereda.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari