Indonesia.go.id - Mengerek Angka Dana Hibah Pariwisata di 2021

Mengerek Angka Dana Hibah Pariwisata di 2021

  • Administrator
  • Selasa, 11 Mei 2021 | 13:50 WIB
PARIWISATA
  Menteri Pariwisata dan EKonomi Kreatif Sandiaga Uno (kedua kanan) bercengkrama dengan para pesilat saat menghadiri pertemuan dengan pengusaha hotel, restoran dan destinasi wisata Banten di Serang, Selasa (6/4/2021).  ANTARA FOTO/ Asep Fathurahman
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, tahun ini dana hibah pariwisata kembali dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun. Dana diberikan kepada biro perjalanan hingga pengelola tempat wisata

Dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Saatnya UMKM Bangkit Mendukung Pariwisata”,  Menteri Parekraf Sandiaga Uno menyebutkan bahwa dana hibah pariwisata pada 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini besaran dana hibah pariwisata mencapai Rp3,7 triliun, sedangkan pada 2020 Rp3,3 triliun.

Perlu diketahui, dalam rangka menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi, khususnya pada sektor pariwisata, pemerintah tahun lalu menggelontorkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dana hibah tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah serta industri, hotel, dan restoran yang saat ini sangat mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19. Hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan ke pemda serta usaha sektor pariwisata di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan pada beberapa kriteria.

Kriteria-kriteria yang dimaksud, yakni ibu kota dari 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas. Juga daerah yang termasuk 100 calender of event, destinasi branding juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Hibah pariwisata akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran berdasarkan data realisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 2019 di pemerintah daerah masing-masing, serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.

"Ada dana hibah pariwisata yang tahun lalu digelontorkan Rp3,3 triliun dan tahun ini kita tingkatkan menjadi Rp3,7 triliun sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang diperluas dan ditingkatkan. Dana hibah ini bukan hanya menyentuh hotel dan restoran, melainkan juga menyentuh biro perjalanan wisata, pengelola destinasi, dan taman rekreasi," kata Menteri Sandiaga.

Ia mengatakan, dana hibah pariwisata diberikan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor pariwisata yang terkena dampak langsung pandemi Covid-19. Menurut Sandiaga, pandemi setahun terakhir membuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berada dalam situasi memprihatinkan. Terlebih, ada 34 juta lapangan pekerjaan di sektor itu yang ikut terdampak.

Selain menggelontorkan dana hibah pariwisata, Menparekraf mengatakan, pemerintah juga akan mendorong program-program padat karya dalam program PEN 2021 guna membuka peluang masyarakat mendapatkan mata pencaharian. Di jajaran Kemenparekraf sendiri digulirkan sejumlah program, seperti Bersih, Indah, Sehat, Aman (BISA) di destinasi wisata. Ini merupakan program revitalisasi toilet di tempat-tempat wisata, berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan. “Pada intinya kita all out untuk membantu bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.

Seiring langkah pemulihan sektor pariwisata, pada akhir 2020 Kementerian Parekraf juga meluncurkan program Indonesia Care. Selain itu, pemerintah juga akan mengucurkan dana hibah pariwisata bagi para pelaku wisata dan ekonomi kreatif yang terdampak oleh pandemi.

Pemerintah juga merilis program cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) yang merupakan bagian dari program Indonesia Care/I Do Care. Indonesia Care/I Do Care merupakan program yang dibuat demi mempersiapkan kemampuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menerapkan prinsip-prinsip kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam setiap aspek kegiatannya.

Pada Oktober 2020, Kemenparekraf melakukan sertifikasi atau labelling Indonesia Care (untuk pelaku usaha wisata). Di mana penilaian diberikan terhadap industri terkait upayanya dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Indonesia Care/I Do Care dijalankan secara beriringan dengan program lain yang pasti mensyaratkan peningkatan anggaran promosi pariwisata, kerja sama dengan antarlintas kementerian, misalnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang berstatus Taman Nasional, sampai upaya pembukaan kembali layanan penerbangan internasional dengan melakukan lobi, pembahasan, dan diskusi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, serta pihak yang terkait.

Dengan adanya program-program lanjutan dari Indonesia Care/I Do Care tersebut, industri pariwisata Indonesia diharapkan bisa meningkatkan standar pelayanannya. Sehingga dapat digunakan sebagai alat promosi untuk mendapat kepercayaan dari wisatawan domestik dan mancanegara. Akhirnya diharapkan, industri wisata di tanah air mampu bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

 

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari