Indonesia.go.id - Ketersediaan Oksigen Dijamin Pemerintah

Ketersediaan Oksigen Dijamin Pemerintah

  • Administrator
  • Kamis, 15 Juli 2021 | 20:35 WIB
COVID-19
  Petugas memeriksa tabung oksigen untuk bantuan penanganan COVID-19 di Pabrik Gas Industri Krakatau Steel, Cilegon, Banten, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah meminta perusahaan yang memiliki kapasitas produksi oksigen agar mengalokasikan produksinya ke sektor kesehatan.

Wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Kasus harian yang terpapar terus menanjak. Per Rabu (14/7/2021), tercatat mencapai 54.517 kasus.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama sudah mencapai 2.670.046 kasus. Namun, sejak kasus ini pertama kali ditemukan akhir Februari 2020, angka kesembuhan kini sudah 2,1 juta orang atau tepatnya mencapai 80,8 persen.

Demikian pula, dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, penerima vaksin pertama terus bertambah menjadi sebanyak 1.994.826 orang dengan totalnya melebihi 38 juta orang atau 38.909.433 orang per Rabu (14/7/2021).

Sedangkan yang menerima vaksinasi kedua juga meningkat melebihi 15 juta orang atau angka tepatnya 15.611.554 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berada di angka 208.265.720 orang.

Namun, di tengah-tengah pencapaian itu, menyeruak ada pasien atau masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas oksigen. Dalam pelbagai pemberitaan pun terdengar terjadi permintaan yang meningkat terhadap oksigen.

Harga oksigen dan tabungnya kemudian menanjak, sesuai dengan prinsip hukum ekonomi. Pemerintah pun segera merespons isu itu dengan cepat, ketersediaan gas oksigen berikut tabungnya dijamin aman tersedia.

Semua produsen gas pun dikerahkan untuk memenuhi terlebih dahulu kebutuhan farmasi. Pemerintah meminta perusahaan yang memiliki kapasitas produksi oksigen agar mengalokasikan produksinya ke sektor kesehatan.

Hal ini juga sudah diatur pada Instruksi Menteri Perindustrian nomor 1 tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, dari aturan itu maka pelaku industri merespons cukup baik dengan mengalokasikan produksi gas 100% untuk kepentingan kesehatan, terutama dari industri produsen gas.

"Kita juga melakukan pendekatan ke klien industri penghasil oksigen agar paham suplai oksigen saat ini akan terganggu," ujar Agus, Rabu (14/7/2021).

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian pun berusaha mengamankan pasokan oksigen, mulai dengan mencari sumber oksigen tambahan, baik dari peningkatan produksi di dalam negeri maupun impor.

Paling tidak sampai 6 Juli, pemerintah sudah bisa mengamankan suplai tambahan sekitar 922 ton oksigen per hari dari impor maupun dalam negeri, sehingga kemampuan pasokan sekitar 2.600 ton per hari.

Kemudahan impor oksigen untuk kebutuhan medis memang sangat dimungkinkan untuk dilakukan impor. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi Covid-19, termasuk peralatan medis dan kemasan oksigen serta oksigennya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Penanganan Covid-19.

Tercantum dalam beleid tersebut, “Untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19".

 

Kemudahan Impor

Selain kemudahan impor, yakni peralatan medis dan kemasan oksigen serta oksigennya, PMK itu juga mengatur produk impor yang dibebaskan pajak impornya, pertama, produk test kit dan reagent laboratorium atau PCR test.

Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen konsentrator, ventilator, thermal imaging, hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/2020.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 Juli 2021)," bunyi penggalan Pasal 2 PMK 92/2021.

Wujud betapa pemerintah lebih memprioritaskan penanganan masalah kesehatan dibandingkan kebutuhan industri terlihat dari perintah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang meminta kepada produsen di luar produsen oksigen untuk mengalihkan produksinya jika memiliki kemampuan.

Artinya seperti pabrik petrochemical yang punya fasilitas produksi oksigen diminta untuk memprioritaskan produksi oksigen untuk keperluan medis. "Untuk perusahaan yang punya kemampuan seperti di perusahaan petrochemical, untuk membantu sektor kesehatan. Kita juga minta perusahaan lain yang bisa mengalihkan untuk kepentingan kesehatan saat ini," katanya.

Harapannya, penanganan wabah ini tidak lagi ditangani satu sektor saja, di sektor kesehatan. Semua komponen bangsa harus bahu-membahu agar wabah bisa tertangani dan terkendali segera sehingga ekonomi nasional pun bisa berjalan normal kembali.



 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari