Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang-barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah demi bisa keluar dari pandemi Covid-19. Sejumlah barang dan obat yang diperlukan dari luar negeri pun didatangkan dengan memberikan beragam kemudahan. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Proses impor atas barang-barang tersebut juga dilakukan dengan cepat lewat pemberian fasilitas prosedural maupun fiskal dan lewat proses yang dilakukan secara online.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang kini terjadi di Indonesia, semakin banyak barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi. Oleh karena itu, untuk memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Syarif Hidayat mengungkapkan, terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena kini ketersediaannya menjadi sangat krusial. “Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif.
Dalam peraturan terbaru itu, barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas adalah obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.
Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.
Syarif juga mengungkapkan jenis fasilitas fiskal yang diberikan terhadap barang-barang tersebut. “Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum. Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Syarif menambahkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan. “Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan.”
Dalam hal barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, pemohon harus memiliki surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun dapat dikecualikan dalam hal barang diimpor yang tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga, dan/atau BNPB.
Sementara itu, untuk impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri juga mendapatkan pembebasan. “Dalam hal barang yang temasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya. Jika freight on board-nya kurang atau sama dengan USD500 maka mendapatkan pembebasan tanpa mengajukan permohonan setelah menyampaikan NPWP. Sebaliknya jika lebih dari USD500 akan mendapatkan pembebasan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai,” ungkap Syarif.
Dengan semakin peningkatan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah dituntut untuk terus bergerak cepat mengambil langkah mengatasi pandemi. Pemberian fasilitas fiskal yang akan memudahkan proses impor barang yang dibutuhkan untuk penangan pandemi diharapkan juga dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari