Indonesia.go.id - Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tertunda, Apa yang Harus Dilakukan?

Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tertunda, Apa yang Harus Dilakukan?

  • Administrator
  • Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:29 WIB
VAKSINASI COVID-19
  Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada warga yang menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/ Nyoman Hendra Wibawa
Jangan khawatir jika terlambat menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin.

Seiring dengan upaya pemerintah untuk terus menurunkan tingkat penularan kasus Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 1, pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi agar masyarakat menerima setidaknya dosis pertama.

Cakupan vaksinasi Covid-19 sampai Jumat (13/8/2021), vaksinasi dosis pertama mencapai 53,2 juta dosis, sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 27,2 juta dosis. Selain itu, para tenaga kesehatan sudah mendapatkan 112 ribu dosis ketiga untuk menambah perlindungan mereka dari Covid-19.

Di satu sisi, kala antusiasme masyarakat yang begitu tinggi menerima vaksin, ada jeda dalam pendistribusian vaksin ke masyarakat. Akibatnya terjadi sedikit perbedaan maupun keterlambatan dalam menyalurkan alokasi penyuntikan dosis pertama dan kedua di beberapa daerah.

"Ada berbagai proses yang perlu dilakukan sebelum vaksin dapat sampai ke masyarakat. Ada proses karantina, lalu kontrol kualitas vaksin, hingga dikeluarkannya lot vaksin dari Badan POM, untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin supaya tidak menjadi masalah. Sementara antusiasme masyarakat tinggi. Kita perlu berhitung secara cermat, khususnya di pemerintah daerah, untuk mengalokasikan berapa dosis satu dan dosis dua," ujar Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Selasa (10/8/2021).

Menyikapi kondisi demikian ini, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua. Vaksinologi RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Dirga Sakti Rambe menerangkan bahwa masyarakat perlu menyadari situasi saat ini. Yakni bahwa pemerintah memprioritaskan vaksinasi dosis pertama dulu. Terutama karena masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau vaksinasi dosis pertama.

"Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah. Bahkan penelitian di negara lain, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik," terang Dirga.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. Seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.

Mengenai soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan efektivitas sesuai jenis vaksinnya. Vaksin CoronaVac dari Sinovac, misalnya, diberikan dua dosis dengan interval 2--4 minggu antara dosis pertama dan kedua.

Uji coba fase III vaksin Sinovac di Brazil menunjukkan, dua dosis vaksin yang diberikan dengan selang waktu 14 hari, memiliki kemanjuran 51 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala, 100 persen terhadap Covid-19 yang parah, dan 100 persen terhadap rawat inap mulai 14 hari setelah menerima dosis kedua.

Bagi yang menerima vaksin AstraZeneca, misalnya, perlu diberikan dua dosis dengan interval 8--12 minggu antara dosis pertama dan kedua. Vaksin ini memiliki efikasi 63,09 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala. Interval dosis yang lebih lama asalkan dalam rentang 8--12 minggu dikaitkan dengan kemanjuran vaksin yang lebih besar.

Untuk Sinopharm, interval 3--4 minggu antara dosis pertama dan kedua. Jika dosis kedua diberikan kurang dari 3 minggu setelah dosis pertama, dosis tidak perlu diulang. Jika pemberian dosis kedua tertunda lebih dari empat minggu, maka vaksin harus diberikan pada kesempatan secepatnya.

Adapun vaksin Pfizer-BioNTech diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak 21 hari. Vaksin ini mencegah keparahan dalam 28 hari atau lebih usai vaksinasi sekitar 95 persen. Mencegah kematian atau masuk IGD akibat Covid-19 sebesar 99 persen.

Vaksin lainnya, Moderna yang saat ini digunakan para tenaga kesehatan sebagai dosis ketiga diberikan 2 dosis dengan jarak 28 hari. Peluang vaksin mencegah keparahan akibat Covid-19 dalam 28 hari atau lebih usai divaksin yakni 94 persen, mencegah pasien masuk IGD atau kematian sekitar 100 persen.

CoronaVac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer adalah jenis vaksin Covid-19 yang sudah diizinkan untuk dipakai di Indonesia.

Layanan Vaksin Kedua

Lantas bagaimana bagi masyarakat yang jadwal dan lokasinya untuk vaksin kedua berbeda dari vaksin pertama? Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni penyuntikan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Pelayanan vaksinasi program pemerintah dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Upaya percepatan distribusi vaksin dosis kedua telah diinisiasi oleh Kemenkes RI, Kemenparekraf, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), PT Angkasa Pura II (AP II), dan Traveloka. Mereka berkolaborasi untuk menyelenggarakan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua pada 9--22 Agustus 2021 di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Layanan Vaksinasi di bandara ini dibuka mulai pukul 08:00-17:00 WIB. Layanan tersebut menargetkan 1.000 orang per hari, layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum, mulai dari usia 18 tahun ke atas hingga lansia, yang sebelumnya telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto

Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari