Indonesia.go.id - Pentingnya Keamanan Pasokan Energi

Pentingnya Keamanan Pasokan Energi

  • Administrator
  • Minggu, 22 Agustus 2021 | 15:36 WIB
ENERGI
  Sejumlah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
Kekurangan pasokan batu bara ke PLN kerap kali terjadi, terutama ketika harga batu bara sedang tinggi atau jika terjadi gangguan cuaca.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyemprit 34 perusahaan batu bara. Mereka dilarang melakukan ekspor lantaran ingkar terhadap kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO). Tentunya, pelarangan itu tidak asal diterbitkan. Ada sebab musababnya.

Harga emas hitam itu sempat meroket hingga di atas USD100 per ton. Bahkan, di Pasar ICE Newcastle—pasar yang selalu dijadikan patokan harga batu bara internasional--tercatat USD163,8/ton pada Kamis (13/8/2021). Itu menyentuh rekor tertinggi, setidaknya sejak 2008.

Di sisi lain, pemerintah juga membuat regulasi yang mengatur soal harga komoditas itu, harga batu bara acuan (HBA). HBA pada Juli tercatat sebesar USD115,35 per ton. Satu bulan sebelumnya, atau pada Juni, berada di level USD100,33 per ton.

Raihan ini menjadi HBA tertinggi dalam 10 tahun terakhir, sejak November 2011. Di sisi lain, harga DMO batu bara dipatok sebesar USD70 per ton.

Tak pelak. Produsen batu bara itu berlomba-lomba menggenjot pasar ekspornya untuk meraih cuan yang lebih besar lagi. Pemulihan ekonomi di berbagai negara membuat permintaan listrik meningkat dan otomatis mendongkrak permintaan batu bara sebagai sumber energi primer pembangkitan listrik.

Sebenarnya, sumber energi primer bukan hanya batu bara. Gas alam juga bisa. Namun, pembangkitan berbasis batu bara dinilai tetap lebih murah dibandingkan sumber energi primer lainnya. Ini yang menjadi alasan pelaku usaha tetap menggunakan emas hitam tersebut.

Menjadi pertanyaan, apakah perilaku pelaku usaha batu bara yang lebih nyaman untuk melakukan ekspor produknya dibandingkan memenuhi kewajiban DMO tidak diantisipasi pemerintah? Artinya, soal krisis pasokan energi primer itu tidak perlu terjadi, bila mereka tetap komit memasok batu baranya ke dalam negeri.

Tren harga batu bara yang melonjak memang dimanfaatkan betul oleh produsennya untuk menggenjot produksi barang tambang tersebut. Adanya pandemi Covid-19 ternyata tidak berdampak signifikan pada industri pertambangan batu bara Indonesia.

Pasalnya, hingga akhir 2020, realisasi produksi batu bara nasional telah melampaui target, yakni mencapai 557,54 juta ton, lebih tinggi dari target yang dipatok pemerintah sebesar 550 juta ton. Khusus tahun ini, target produksi dipatok sebesar 625 juta, sedangkan DMO-nya ditetapkan 137,5 juta ton.

Khusus untuk mengamankan pasokan energi primer di dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Kepmen nomor 139. k/Hk.02/MEM. B/2021.  Kepmen ini mengatur soal kewajiban DMO, berikut sanksinya bila ketentuan itu tak ditepati.

 

Regulasi

Sebenarnya kepmen itu juga merupakan revisi dari Kepmen ESDM nomor 255 k/30/MEM/2020. Regulasi ini mengatur soal DMO, namun memberikan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batu bara DMO.

Kekurangan pasokan batu bara ke PLN kerap kali terjadi terutama ketika harga batu bara sedang tinggi atau jika terjadi gangguan cuaca. Bahkan, di awal 2021, PLN sempat mengalami keterbatasan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU-nya.

Dalam rangka itu, PLN pun sempat meminta para produsen batu bara untuk tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di tengah melonjaknya harga batu bara yang saat ini telah tembus di atas USD140 per ton.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan, harga jual batu bara untuk pembangkit listrik memang telah dipatok maksimal sebesar USD70 per ton. Namun kekhawatiran akan terganggunya pasokan tetap masih ada.

“Kami minta bantuan ke seluruh pemilik batu bara untuk mendukung rasa kebangsaan. Memang agak tinggi di luar negeri, tapi sisakanlah untuk dalam negeri. Toh yang kita ambil itu berdasarkan undang-undang adalah milik negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bob dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).

Bob menilai, meskipun harga jual ke pembangkit listrik jauh di bawah harga batu bara di pasaran, para produsen masih tetap mendapatkan keuntungan. Untuk itu dia meminta kesediaan para produsen batu bara untuk tidak fokus menjual batu bara ke pasar internasional.

“Pokoknya apa yang penting listrik jangan terganggu. Kami minta produsen batu bara untuk bangsa Indonesia bukan untuk PLN. Jadi mohon sangat betul, boleh diekspor tapi tinggalkan bagian bangsa,” kata Bob.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia menilai, rencana penerapan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) di 2021 merupakan hal yang wajar. “Tingginya disparitas harga batu bara dengan harga patokan batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik berpotensi mendorong produsen memprioritaskan penjualan ekspornya ketimbang memenuhi kewajiban DMO, terutama perusahaan yang tidak memiliki kontrak langsung untuk pemenuhan DMO,” ujar Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli.

Bagi perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak langsung untuk pemenuhan DMO, Riza menjelaskan, tentu sangat diuntungkan oleh kondisi saat ini. Artinya, sambung dia, profit sebesar-besarnya dapat diperoleh.

“Untuk itu, pemerintah dapat menerapkan biaya kompensasi dalam bentuk formula yang disesuaikan dengan harga jual dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan," tambahnya, Senin (14/6/2021).

Akibat ada pelaku usaha batu bara yang ingkar terhadap pemenuhan DMO yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional serta berpotensi terjadinya blackout di sejumlah PLTU. Kementerian ESDM pun sempat mengambil tindakan berupa larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara pada 7 Agustus 2021. Berdasarkan data Kementerian ESDM, puluhan pemasok batu bara, tepatnya sebanyak 34 perusahaan batu bara, tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari--31 Juli 2021.

Lantas, bagaimana kondisi cadangan kelistrikan PLN kini, terutama di Jawa? Apakah rentan terjadi pemadaman listrik akibat kondisi minimnya stok batu bara pembangkit? Direktur Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN Haryanto WS mengatakan, kondisi cadangan kelistrikan di regional Jawa, Madura, dan Bali kini minimal sebesar satu unit kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terbesar di atas 1.000 Mega Watt (MW).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo. Rudy mengatakan, kini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN meningkat. "Sudah ada peningkatan. Komitmen dari pemasok juga meningkat," ungkapnya, Kamis (12/8/2021).

Terselamatkannya potensi terjadinya kekurangan pasokan bahan bakar bagi kepentingan pembangkit tentu patut disyukuri. Kita patut mengapresiasi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menjembatani hubungan dengan pemasok, sehingga membantu kelancaran pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN.



Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari