Sejumlah program pemulihan ekonomi pada tahun ini akan ditata ulang agar penyerapan anggarannya lebih baik dan tepat sasaran.
Pemerintah di tahun ini terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Kendati kasus Covid-19 mulai melandai, sejumlah tantangan seperti munculnya varian Omicron serta ketidakpastian ekonomi global perlu diantisipasi. Oleh karena itu, sebagian anggaran negara tetap dialokasikan untuk kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian Keuangan kali ini menyediakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp455,62 triliun. Dana tersebut merupakan pagu indikatif PEN yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (19/1/2022), anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga bidang yakni kesehatan sebesar Rp122,5 triliun, perlindungan sosial Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.
Dipaparkan, anggaran kesehatan itu difokuskan untuk penyediaan vaksin corona dan perawatan pasien Covid-19. Sebagian lagi untuk membayar perawatan pasien Rp94 triliun pada 2021. Di samping itu, masih ada tagihan sekitar Rp23 triliun yang akan dibayarkan pada 2022.
"Jadi untuk kesehatan ini terutama perawatan itu under budgeting, karena begitu terjadi kenaikan Covid-19 (akibat varian Delta), itu pasti realisasinya jauh lebih tinggi," ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Ketersediaan vaksin untuk program reguler untuk umum, lansia, dan anak maupun dosis ketiga dinilai memadai. Adapun realisasi pembelian vaksin bisa lebih rendah dari sebelumnya. Mengingat Indonesia mendapatkan hibah vaksin Covid-19 yang cukup banyak dari negara sahabat maupun dari aliansi COVAX.
Sejauh ini, cakupan vaksinasi nasional Covid-19 per 18 Januari 2022 sudah menembus lebih dari 300 juta suntikan atau 72% dari total target 416,4 juta suntikan.
Pemerintah juga tetap melanjutkan program perlindungan sosial. Program yang diutamakan tetaplah merupakan lanjutan dari PEN tahun-tahun sebelumnya, seperti Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Alokasi anggaran itu untuk program bantuan sosial (bansos) sebagai penyangga apabila terjadi kembali pembatasan kegiatan masyarakat. Bansos ini mengantisipasi potensi peningkatan kasus corona akibat varian Omicron.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk dilakukan front-loading beberapa program bansos di kuartal I-2022, seperti perluasan penerima manfaat untuk program bansos tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BT-PKLWN) yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem di wilayah pesisir.
Dengan demikian total target sasaran menjadi 2,76 juta orang setelah ditambah dengan 1 juta orang pemilik warung. Bansos tersebut disalurkan di 212 kabupaten/kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrem di 2022. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, untuk penguatan pemulihan ekonomi, pihaknya akan menata ulang sejumlah program. Perlu dievaluasi mana program yang berjalan lancar dan yang tidak. Evaluasi dibutuhkan agar penyerapan anggarannya tinggi, terutama untuk program ketahanan pangan yang kembali masuk dalam Program PEN 2022.
Sementara itu, untuk dukungan korporasi dan UMKM dalam PEN 2022 serta pemerintah daerah terwadahi melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan berbagai pembiayaan lainnya.
Adapun realisasi anggaran PEN 2021 pada akhir tahun mencapai Rp658,6 triliun atau 88,4 persen dari pagu Rp744,77 triliun. Realisasi tertinggi pada 2021 pada klaster insentif usaha yaitu Rp67,7 triliun atau 107,7 persen dari pagu Rp62,83 triliun.
Insentif Fiskal
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dan mobil. Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) perumahan akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022.
Insentif PPN DTP dikurangi 50 persen dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
"Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam sembilan bulan. Saat ini sedang disusun draf revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, akan diberikan juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Ada diskon PPnBM untuk kendaraan lowcost green car (LCGC) dengan harga maksimal Rp200 juta. Tarif PPnBM 3 persen di kuartal I untuk kendaraan jenis LCGC ditanggung pemerintah, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Sedangkan untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–250 juta cukup membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II sudah membayar tarif penuh sebesar 15 persen. Oleh karena itu, Menkeu meminta setiap kementerian/lembaga agar lebih mengoptimalkan eksekusi program PEN ini. Supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari