Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.
UMKM merupakan segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Itulah sebabnya, pemerintah memberikan sokongan agar sektor ini dapat secara optimal berkontribusi pada pemulihan ekonomi.
Pentingnya UMKM di dalam perekonomian menjadi perhatian khusus Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK.
Selama ini UMKM berperan sebagai motor penggerak bagi perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 61% dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Selain itu, UMKM juga berperan penting dalam mendorong peningkatan investasi dan ekspor Indonesia. Total investasi di sektor UMKM tercatat sebesar 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor nonmigas nasional sebanyak 16%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2021 telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp800 miliar. Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM.
Tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) telah dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM. Sedangkan, subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.
Jumlah KUR yang telah disalurkan ke-7,51 juta debitur senilai Rp284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.
“Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” ujar Sri Mulyani.
Perjalanan pembiayaan kredit UMKM sejak 1999 yang dilakukan pemerintah, antara lain, melalui skema imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan berbagai kegiatan jaminan lembaga keuangan mikro, serta jaminan melalui asuransi. Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan UMKM melalui KUR, dengan suku bunga KUR yang diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6% efektif per tahun sejak 2020.
Bahkan di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% pada 2020 sehingga suku bunga KUR menjadi 0%. Selain itu juga tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% pada 2021, sehingga suku bunga KUR hanya 3% sampai dengan akhir 2021.
Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor UMKM pada 2022, pemerintah kembali memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama enam bulan, hingga 30 Juni 2022. Porsi kredit UMKM di kisaran 18% terhadap kredit perbankan nasional.
Presiden telah memberikan arahan untuk meningkatkan porsi kredit UMKM tersebut menjadi 30% pada 2024. Pencapaian target 30% diharapkan dapat mendorong penciptaan dan pengembangan usaha di sektor UMKM untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional.
Pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional menjadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan prudential sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menkeu menegaskan, UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi tiga institusi ini (BI, OJK dan LPS) kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi, dan berbagai tools atau alat dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia,” kata Sri Mulyani Indarwati saat konferensi pers KSSK, pada 2 Februari 2022.
Dalam perkembangannya, Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), pada Agustus 2021. Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain, melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.
Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM pada 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public. Selain itu, dukungan lain dari OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur diperpanjang hingga 2023
OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM pada 2024. Kebijakan ini didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR).
Hingga triwulan III-2021 telah disalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur, perluasan raising fund melalui security crowd funding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar (2021: Rp228,29 miliar), perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM, kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKMMU.
Targetnya adalah 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk (2021: 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk). Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga 2023.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari