Tahun ini, ada kesempatan bagi 25.000 UMK yang ingin difasilitasi pengajuan sertifikasi halal produknya secara gratis.
Mulai Maret 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK), melalui Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).
Sehati merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Akan kita mulai Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (20/3/2022).
Aqil menyebut, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK
yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan
produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
Tapi tak usah khawatir, UMK yang tidak memenuhi syarat juga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Nilainya bervariasi.
Seperti pada 2021, ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai
Rp16,5 miliar. Sedikitnya pelaku usaha kecil yang mendapatkan manfaat
sebanyak 7.160 UMK.
Program Sehati merupakan bagian dari konsolidasi dengan
pelbagai pemangku kepentingan untuk pembiayaan sertifikasi halal dari
kementerian/lembaga. Untuk itu, BPJPH telah menggelar roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitas pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya, pada 2022 ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.
Sampai saat ini, BPJPH telah menjalin komunikasi dengan Kemenko
Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan perbankan.
Makna Logo Halal
Sebagai bagian dari transformasi lembaga penyelenggara jaminan produk halal, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Meski dinyatakan efektif per 1 Maret 2022, logo halal yang lama masih berlaku sampai 2026.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil
Irham, Sabtu (12/3/2021), dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Ada yang berbeda dari label halal Indonesia, oleh Aqil Irham dijelaskan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf
Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian
sehingga membentuk kata halal," lanjut Aqil menjelaskan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan sang pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung
makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang ke semuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. "Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Label halal Indonesia juga menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. BPJPH Kementerian Agama sendiri juga menyebutkan bahwa kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih bisa beredar sampai 2026. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang masih memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi.
Untuk itu, pengusaha masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan
dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI. Sepanjang sampai 2026 stok produk lama masih beredar.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari