Indonesia.go.id - Pekerjaan Besar Menanti Dewan Komisioner OJK Baru

Pekerjaan Besar Menanti Dewan Komisioner OJK Baru

  • Administrator
  • Selasa, 12 April 2022 | 15:35 WIB
OJK
  Suasana uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/ Galih Pradipta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih tujuh nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022--2027. Tujuh nama terpilih merupakan yang terbaik yang diharapkan dapat membenahi masalah OJK selama ini.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih tujuh nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022--2027. Pengurus baru terpilih itu akan resmi menjabat pada Juli 2022.

Harapan besar tentu tertumpu kepada tujuh nama anggota DK OJK tersebut. Membenahi dan memperbaiki kinerja OJK ke depan, menjadi hal yang harus mereka lakukan, selain tetap mempertahankan capaian positif dari kepengurusan sebelumnya.

“Telah disepakati secara mufakat Dewan Komisioner OJK periode 2022--2027,” ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, dalam fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (7/4/2022).

Jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 jatuh kepada Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan diberikan kepada Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank ditetapkan kepada Ogi Prastomiyono.

Adapun dua nama lainnya yakni Frederica Widyasari Dewi dipercaya menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit.

Penetapan tujuh nama ini diputuskan seusai Komisi XI melakukan fit and proper test kepada 14 calon anggota dewan komisioner selama Rabu (6/4/2022) dan Kamis (7/4/2022).

Menanggapi terpilihnya ketujuh nama itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan bahwa itu merupakan pilihan terbaik yang diharapkan dapat membenahi masalah OJK selama ini. “Pukulan beruntun yang menerpa industri jasa keuangan, khususnya di sektor IKNB dan pasar modal (kasus asuransi, manajer investasi, reksa dana, pinjol, dan lainnya), menggerus kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan figur yang bertangan dingin dan tanpa kompromi untuk melakukan pembenahan,” terang Hendrawan, Kamis (7/4/2022).

Pendapat senada juga diungkapkan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, dari fit and proper test yang dilakukan terhadap 14 calon DK OJK terlihat kualitas secara personal calon.  

Sementara itu, Ketua DK OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso menyambut baik terpilihnya para anggota DK OJK 2022-2027 setelah fit and proper test oleh DPR pada 6-7 April 2022.

“Hal ini merupakan tahapan terpenting estafet kepemimpinan memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional,” terang Wimboh dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Tak dipungkiri, periode Otoritas Jasa Keuangan selama 2017--2022 telah melalui berbagai tantangan dan dinamika dengan sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan amanat Undang-Undang OJK. “Keberlanjutan kepemimpinan ini akan lebih meningkatkan kemanfaatan OJK bagi bangsa dan negara,” terang Wimboh.

Terlepas dari beberapa pendapat di atas, tugas dan tantangan ke depan bagi pengurus DK OJK periode 2022--2027 tentu tidak ringan, di tengah situasi perekonomian dunia yang masih belum bersahabat. Namun, terpilihnya tujuh anggota DK OJK periode 2022-2027 itu bisa jadi merupakan komposisi tepat dan lengkap. Apalagi, seperti disampaikan Ketua DK OJK terpilih Mahendra Siregar, dirinya mempunyai enam prioritas transformasi yang mendesak dan perlu dilakukan di OJK.

Mahendra juga menjelaskan bahwa ada potensi yang bisa digali dengan perbaikan, penyempurnaan, dan reformasi tugas dan pengawasan OJK ke depan. Bahkan, dirinya melihat potensi pengembangan sektor keuangan untuk bisa berkontribusi terhadap PDB masih sangat besar. 

Indonesia merupakan negara berkembang pertama, yang sudah menerapkan pengawasan terintegrasi sektor keuangan, selain Singapura. “Itu adalah best practice internasional,” ujarnya.

Namun, akses dan ke dalam sistem perbankan, pasar modal, asuransi maupun jasa keuangan syariah masih lebih rendah dari negara Asean yang relatif lebih maju seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina. 

Oleh karena itu, Mahendra menyebutkan, ada prioritas mendesak yang harus segera dilakukan untuk menghadapi kondisi tersebut. Pertama, harus dilakukan peningkatan efektivitas kepemimpinan OJK yang bersifat kolektif kolegial.  “Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan teritegrasi dan kualitas perlindungan konsumen dapat semakin ditingkatkan," katanya.

Kedua, penguatan struktur SDM kepala eksekutif (KE) industri keuangan nonbank (IKNB) dan kepala eksekutif pasar modal untuk segera dipenuhi untuk menjamin terlaksananya pengaturan pengawasan yang efektif dengan berkembangnya industri dan inovasi produk di masing-masing bidang. 

Ketiga, pelayanan satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan untuk menghilangkan inefisiensi yang menggerus kredibilitas institusi. Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan tindak lanjut dengan keputusan yang jelas, transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan dan kredibilitas institusi semakin terjaga.

"Poin ini kami mengacu pada kasus yang ditangani seperti saat ini dan potensi munculnya kasus baru menunjukkan urgensi langkah ini," kata Mahendra. 

Kelima, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan lembaga regulator dan lembaga lainnya yang terkait, seperti forum KSSK maupun forum terpisah lainnya. Sehingga, dapat mengurangi risiko dan memitigasi masalah secara tuntas dan cepat.

Keenam, sinergi dengan pemerintah, DPR dan lembaga lain dalam menjalankan strategi nasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Di antaranya, untuk mencapai tujuan pembanguan berkelanjutan dan mencegah middle income fraud.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari