DPR menyetujui pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Pemerintah pun tengah mempersiapkan perangkatnya.
Dalam Paripurna ke-6 Persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis, 30 Juni 2022, DPR mengesahkan tiga undang-undang (UU) terkait pemekaran Provinsi Papua.
UU tentang provinsi baru itu menyebut adanya Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Pembagian provinsi baru itu juga ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua. Hanya saja, wilayah adat Tabi dan Sereri masih bergabung menjadi satu di provinsi induk (Papua).
UU Pemekaran Papua dinilai akan memberikan dampak yang baik. Antara lain, mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperbaiki kesehatan dan pendidikan, dan mendorong kemajuan Papua.
Kehadiran provinsi baru di Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata daerah tersebut agar pelayanan publik yang dihadirkan menjadi lebih optimal. Keberadaan provinsi baru itu diharapkan bisa memangkas panjangnya rantai kendali pemerintahan, sehingga pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan efektif. Hal tersebut diyakini pula dapat mendorong terjadinya percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat.
DOB pertama yakni Provinsi Papua Selatan, merupakan wilayah adat Anim Ha yang beribu kota di Merauke. Merauke merupakan kabupaten tertua di wilayah selatan sebelum dimekarkan menjadi empat kabupaten.
Provinsi dengan empat kabupaten itu memiliki wilayah yang paling luas, yaitu 131.493 kilometer persegi. Keempat kabupaten yang ada di sana yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Di utara Papua Selatan berbatasan langsung dengan Papua Pegunungan Tengah, di bagian barat berbatasan dengan Papua Tengah dan Laut Arafuru. Di bagian selatan, provinsi itu juga berbatasan dengan Laut Arafuru dan di bagian timur dengan Papua Nugini. Selama ini, Papua Selatan yang dikembangkan menjadi pertanian, perkebunan, dan perikanan air tawarnya itu memang merupakan daerah lumbung pangan nasional.
DOB kedua adalah Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan Ibu Kota Nabire. Luas provinsi itu mencapai 66.129 kilometer persegi, yang mencakup Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.
Papua Tengah di bagian utara berbatasan dengan Provinsi Papua, di bagian barat berbatasan dengan Papua Barat. Di selatan dibatasi oleh Laut Arafuru dan di timur berbatasan dengan Papua, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.
Bicara mengenai potensi alam, wilayah Meepago sebenarnya mempunyai potensi yang cukup besar. Hanya saja, kini belum dimanfaatkan secara maksimal. Beberapa bentuk kegiatan ekonomi yang sebenarnya bisa dilakukan di wilayah ini antara lain terkait pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Dan DOB ketiga adalah Provinsi Papua Pegunungan. Wilayah adat Lapago dengan Ibu Kota Jayawijaya (Wamena) itu terdiri dari delapan kabupaten dengan luas wilayah total 108.476 kilometer persegi. Yakni, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Di bagian utara provinsi itu berbatasan langsung dengan Papua, di bagian barat berbatas Papua Tengah dan di selatan berbatasan dengan Papua Selatan. Di timur, provinsi itu berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini.
Sebagai kawasan yang berada di daerah pengunungan, Lapago memiliki beberapa komoditas unggulan yang mulai didorong pengembangannya, seperti kopi, ubi jalar, buah merah, bawang, gaharu, karet, nanas, dan jeruk.
Langkah Persiapan
Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan DOB. Pemerintah melakukan tahapan aktivitas dukungan atau persiapan sebelum terbentuknya pejabat daerah dan perangkat daerah. Juga persiapan infrastruktur seperti kantor gubernur dan kantor dinas. Serta ketersediaan aparatur sipil negara (ASN) dan anggaran awal. Kemendagri memperkirakan terdapat kurang lebih 22 organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus disiapkan.
Kemendagri juga melakukan persiapan setelah provinsi tersebut mempunyai perangkat daerah. Pemerintah akan melakukan pendampingan dan asistensi. Sehingga pada akhirnya, pemerintah daerah di ketiga provinsi tersebut bisa berjalan dengan normal, sebagaimana provinsi lainnya.
Setelah diterbitkannya UU itu, segera dilakukan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. Sesuai aturan, waktunya paling lambat enam bulan terhitung sejak UU pembentukan tiga provinsi tersebut diundangkan. Sedangkan untuk pembentukan perangkat daerah, pejabat gubernur diberi waktu paling lama tiga bulan terhitung, sejak tanggal pelantikannya.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari