Indonesia.go.id - Pemerintah Mempermudah UMKM Miliki Legalitas Formal

Pemerintah Mempermudah UMKM Miliki Legalitas Formal

  • Administrator
  • Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:22 WIB
PEMULIHAN EKONOMI
  Gelar potensi UMKM Nasional dalam rangkaian pertemuan G20 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah. Penyaluran kredit kepada UMKM tumbuh 16,9 persen pada April dari tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/ Muhammad Ayudha
KemenKop UKM secara aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepedulian pemerintah terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin nyata. Sikap afirmatif pemerintah itu wajar saja, karena sektor itu menyumbang pertumbuhan ekonomi lebih dari 60 persen dari pendapatan bruto nasional (PDB).

Tak dipungkiri, ketika berlangsungnya pandemi Covid-19, sektor itu juga ikut terpukul. Namun, seiring dengan mulai melandainya wabah pandemi serta mulai longgarnya pembatasan kegiatan masyarakat, sektor itu mulai menunjukkan tanda-tanda bangkit.

Indikasi itu terlihat dari data Bank Indonesia. Menurut laporan bank sentral, kualitas penyaluran kredit perbankan ke UMKM membaik pada Maret. Kinerja itu seiring dengan pemulihan bisnis UMKM dari pandemi Covid-19.

Masih dari laporan Bank Indonesia, rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM turun ke level 3,99 persen pada Maret dari 4,15 persen pada bulan sebelumnya. Kualitas kredit membaik di semua skala usaha. Untuk usaha menengah, misalnya, tingkat NPL turun ke 6,26 persen pada Maret dari 6,54 persen pada bulan sebelumnya.

BI juga melaporkan bahwa penyaluran kredit kepada UMKM tumbuh 16,9 persen pada April dari tahun sebelumnya. Sementara itu, laju pertumbuhan kredit pada Maret ini lebih tinggi 15 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kinerja kredit perbankan UMKM yang cukup baik itu tentu menjadi kabar yang menggembirakan di tengah upaya pemerintah untuk terus mendongkrak sektor itu sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Apalagi, Presiden Joko Widodo menargetkan proporsi pembiayaan untuk UMKM pada 2024 bisa mencapai 30 persen dan terus meningkat hingga 50 persen. Wajar saja, alokasi KUR untuk UMKM tahun ini mencapai Rp338 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp260 triliun.

Selain mendapatkan kucuran kredit yang semakin besar, sektor usaha mikro kecil (UMK) juga didorong agar sektor itu memiliki legalitas formal. Salah satu bentuknya adalah sektor itu didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Seperti disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional. “Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy Satriya.

Eddy Satriya mengatakan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

"KemenKop UKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy.

 

Segera Miliki NIB

Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB. Sinergi antar kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut. 

Selanjutnya, kata Eddy, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM," ujar Eddy.

Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta NIB pada 2022. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui online single submission (OSS).

NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.  Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apa pun.

Bahkan, Kementerian Keuangan belum lama ini kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. PMK itu mengatur pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen (nol persen).

"Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan nol persen dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi,” ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih sebagaimana rilisnya, Jumat (8/7/2022)

Selain itu, tambahnya, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Lebih lanjut, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Adapun tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM yaitu sebesar nol persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar satu persen untuk Bea Lelang Penjual. Selain itu, terdapat syarat agar pengenaan tarif tersebut dapat diberikan, yaitu apabila lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Pelbagai upaya program yang telah diinisiasi oleh pemerintah tentu patut diapresiasi dan harus terus diperkuat dan disinergikan dengan berbagai pihak guna mendukung pengembangan sektor wong cilik tersebut.

Harapannya, melalui upaya yang keras dan bergandeng tangan semua pemangku kepentingan, cita-cita menjadikan sektor UMKM yang tangguh bisa terwujud. Ujung dari semua itu akhirnya tercipta Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari