Indonesia.go.id - Transformasi Seleksi Masuk Kampus Negeri

Transformasi Seleksi Masuk Kampus Negeri

  • Administrator
  • Minggu, 18 September 2022 | 12:48 WIB
PENDIDIKAN TINGGI
  Ilustrasi. Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik. ANTARA FOTO
Ada tiga transformasi seleksi masuk PTN. Yakni, seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi. Salah satunya dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Disebutkan ada tiga transformasi seleksi masuk PTN. Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.

Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

Adapun, seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Sebelumnya, Mendikbudristek menyampaikan pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.

“Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” ujar Menteri Nadiem.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, diungkapkan Mendikbudristek pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran. Kondisi tersebut secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu sulit bersaing pada jalur ini.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ungkap Menteri Nadiem yang akrab disapa Mas Menteri itu.

Dengan begitu, Mendikbudristek mengatakan bahwa skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

Seleksi Secara Mandiri Oleh PTN

Selanjutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Kemudian, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Dukungan Masyarakat

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Masyarakat jika memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.

Menyikapi kebijakan tersebut, Rektor Universitas Negeri Padang, Sumatra Barat Ganefri mengutarakan, dengan transformasi PTN akan muncul bibit unggul dari berbagai latar belakang yang turut berkompetisi secara adil untuk mengenyam pendidikan tinggi.

“Banyak anak-anak kita yang berpotensi namun berada dalam status ekonomi rendah sehingga mereka merasa kalah bersaing duluan. Dengan pola tes yang sekarang, tidak ada diskriminasi dalam hal ini. Orang tua juga dapat memberi akses pendidikan yang lebih luas kepada anaknya,” tutur Rektor Ganefri ketika berdialog dengan Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar episode 22.

Sambutan positif juga datang dari orang tua siswa SMA 1 Yogyakarta, Astuti Andriyani. “Kebijakan ini mengurangi beban belajar anak kami yang harus menyelesaikan 15 mata pelajaran di sekolah, lalu mempersiapkan Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) yang fokus kepada rumus, hafalan, serta harus mempelajari tips jitu mengenali karakteristik soal,” urainya menjabarkan beban persiapan yang dirasakan anaknya untuk masuk ke PTN.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari