Indonesia.go.id - Jajaran Pengurus Baru Badan Pengelola Keuangan Haji

Jajaran Pengurus Baru Badan Pengelola Keuangan Haji

  • Administrator
  • Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:46 WIB
HAJI
  Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji saat mengikuti uji kelayakan. ANTARA FOTO/ Galih Pradipta
Sebanyak 14 orang (dewan pengawas dan dewan eksekutif) untuk mengisi posisi di BPKH periode 2022—2027 dilantik. Aset yang dikelola mencapai Rp167,39 triliun, sebagian besar dana titipan jemaah haji.

Proses seleksi sudah rampung. Ada 14 orang yang terpilih setelah melalui proses panjang, sejak dari pengujian kompetensi oleh panitia seleksi yang dibentuk pemerintah, dan tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) di DPR RI. Hasilnya tujuh orang terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan tujuh Anggota Pelaksana BPKH periode 2022--2027.

Ke-14 orang pengurus BPKH dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/10/2022), oleh Presiden Joko Widodo. Dalam upacara pelantikan itu sejumlah pejabat hadir, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.

Ketujuh anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027 yang dilantik Presiden itu, masing-masing adalah Firmansyah N Nazaroedin (ketua merangkap anggota), Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, serta Ishfah Abidal Aziz. Adapun tujuh orang dewan eksekutifnya adalah Fadlul Imansyah, Indra  Gunawan, Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, Amri Yusuf, dan  Sulistyowati. Pada periode 2017—2022, Dewan Eksekutif BPKH dipimpin ekonom dari UGM, yakni Anggito Abimanyu.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.  Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang bisa dinilai dengan uang, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Di dalamnya ialah semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Semua kekayaan bersumber dari jemaah haji atau sumber lain yang sah dan tak mengikat.

Pengelolaan keuangan haji itu dijalankan berazaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pengunaan anggaran dilakukan secara rasional dan efisien agar bisa membawa manfaat dan maslahat bagi umat Islam. BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Dalam laporannya pada akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp167,39 triliun. Jumlah tersebut bertambah sekitar Rp7 triliun dibandingkan dengan akhir 2021, yang tercatat sebesar Rp160,59 triliun. Aset terbesar berasal dari dana titipan jemaah haji yang pada Juni 2022 mencapai Rp136,14 triliun atau naik dibandingkan dengan akhir Desember 2021 yang mencapai Rp133,25 triliun.

Dari jumlah aset ini di antaranya terdiri dari likuiditas yakni dana kas atau setara dengan kas per Juni 2022 sebesar Rp35,57 miliar atau meningkat dibandingkan dengan akhir Desember 2021 sebesar Rp9,25 miliar. Pada saat itu dana yang ditempatkan pada perbankan nasional mencapai Rp43,44 triliun atau berkurang dibandingkan dengan akhir tahun 2021 sebesar Rp45,64 triliun.

Alokasi aset ke surat-surat berharga pada Juni 2022 itu sebesar Rp112,58 triliun, naik dibandingkan dengan akhir Desember 2021 yakni sebesar Rp110,91 triliun. Penempatan investasi juga bertambah besar, khususnya pada entitas asosiasi. Perinciannya, jika akhir Desember 2021 alokasi investasi pada entitas asosiasi hanya Rp276,65 miliar, pada akhir Juni melonjak menjadi Rp1,30 triliun.

BPKH juga melaporkan adanya surplus komprehensif per Juni 2022 sebesar Rp4,25 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama di 2021, yakni sebesar Rp5,54 triliun. Untuk BPKH tak ada beban pajak penghasilan.

Ragam Latar Belakang

Dari seluruh nama-nama pengurus BPKH tersebut, jajaran dewan pengawas dianggap memegang posisi yang sangat penting untuk menjaga serta mengawal keberlanjutan BPKH. Pada akhir Agustus 2022, Sidang Paripurna DPR RI memutuskan nama-nama dewan pengawas itu, bersama jajaran eksekutifnya, dan mengirimkannya ke presiden.

Tujuh nama dewan pengawas pun disetujui oleh Presiden Jokowi. Latar belakang ketujuh dewan pengawas itu berasal dari birokrat, akademisi, maupun profesional. Deni Suardini, misalnya, sebelumnya adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama. Deni terakhir menjabat sebagai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada Agustus 2020--Desember 2021.

Lalu ada M Dawud Arif Khan yang dikenal sebagai akademisi di beberapa universitas serta menjabat sebagai Wakil Rektor II Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Dawud sering menjadi narasumber Komite Penyusun Kebijakan Akuntansi Bank Indonesia. Dawud diketahui juga mendalami bidang akuntansi syaria.  Adapun sosok berikutnya adalah Heru Muara Sidik Sosok yang merupakan lulusan  Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) tahun 1986. Ia memiliki keahlian di bidang audit.

Lalu ada Rojikin, yang juga ASN Kementerian Agama di Inspektorat Jenderal (Irjen) dengan jabatan terakhir Inspektur Investigasi. Namun ia juga berkarir sebagai akademisi di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.  Selanjutnya Mulyadi, seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang kini menjadi akademisi di Program Akuntansi Universitas Bhayangkara, Jakarta.  

Pengawas lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz yang tercatat sebagai wiraswasta di Jakarta dan alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Adapun Ketua BPKH Firmansyah Nazaroedin adalah peraih gelar  master dari George Washington University, AS, pada 1994, yang belakangan tercatat sebagai pegawai tinggi di Kementerian Keuangan.

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari