Tidak ingin kecolongan dan merupakan bentuk antisipasi bila terjadi krisis energi, pemerintah meluncurkan pedoman dan batasan tentang apa yang disebut krisis energi.
Krisis energi dan pangan telah menjadi adigium akhir-akhir ini. Pecahnya perang Ukraina versus Rusia telah melahirkan terjadinya krisis dua komoditas utama tersebut di dunia.
Tidak ingin kecolongan dan merupakan bentuk antisipasi bila terjadi krisis energi, pemerintah pun perlu meluncurkan pedoman dan batasan tentang apa yang disebut krisis energi.
Kementerian ESDM pun menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi di dalam negeri. Peraturan itu mengatur penetapan dan penanggulangan krisis atau darurat energi di dalam negeri melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12 tahun 2022.
Beleid ini sejatinya merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Aturan yang diundangkan pada 17 Oktober lalu oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif itu mengatur sejumlah poin penting, di antaranya patokan batas minimum stok ketahanan energi di dalam negeri.
Lahirnya permen itu merupakan antisipasi serta penanggulangan terhadap situasi krisis dan darurat energi, baik itu BBM, gas, hingga kelistrikan. Dalam beleid itu dijelaskan tentang cadangan operasional dan kebutuhan minimum energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Dalam Pasal 7 Permen ESDM 12/2022 disebutkan, cadangan operasional minimum BBM diatur selama tujuh hari ketahanan stok pada terminal BBM, dan stasiun pengisian bahan bakar pada satu wilayah distribusi niaganya.
Untuk tenaga listrik, beleid itu menyebut, cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik sebesar kapasitas satu unit pembangkit listrik terbesar yang tersambung ke sistem setempat. Adapun untuk liquefied petroleum gas (LPG) disebutkan, harus mencukupi selama tiga hari ketahanan stok pada terminal LPG, stasiun pengisian bulk LPG, atau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk LPG di suatu wilayah distribusinya.
Terakhir, kebutuhan minimum pelanggan gas bumi dalam beleid tersebut ditetapkan sebesar 70 persen dari kebutuhan normal pelanggan pada suatu wilayah distribusi. Melalui aturan anyar itu juga memungkinkan pemerintah untuk memberikan kemudahan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pembebasan lahan untuk tindakan penanggulangan krisis, dan darurat energi.
Stok BBM-LPG
Lantas bagaimana kondisi riil di dalam negeri, khususnya terkait stok BBM dan LPG? PT Pertamina Patra Niaga, subholding commercial and trading PT Pertamina (Persero) memastikan, stok BBM dan LPG saat ini jauh melebihi batas yang diamanatkan oleh Permen ESDM 12/2022.
Irto Ginting, Plt. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengatakan bahwa kini stok BBM jenis Pertalite yang paling banyak digunakan oleh masyarakat cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 17 hari ke depan. Hal yang sama juga terjadi pada stok LPG, di mana pasokan LPG yang dimiliki perseroan saat ini bisa mencukupi kebutuhan masyarakat untuk 16 hari mendatang.
“(Stok BBM dan LPG) sangat aman, karena berada di atas level yang disebutkan dalam beleid itu (Permen ESDM 12/2022),” katanya dalam pernyataan resminya, Senin (7/11/2022).
Dia pun memastikan, anak perusahaan Pertamina itu bakal melakukan beragam upaya untuk memastikan stok ketahanan BBM dan LPG tetap ada di level yang aman. Stok ketahanan energi memang harus menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Terlebih, saat ini krisis energi menjadi salah satu isu yang paling diwaspadai oleh negara-negara lain di dunia.
Sebagai jalan keluar dari krisis energi, pemerintah mau tidak mau harus menggenjot produksi hulu migas dan mengembangkan industri pengolahan agar Indonesia tidak terus bergantung kepada impor, terutama demi mengejar realisasi target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas. Sekaligus, menggenjot pengolahannya agar bisa meningkatkan produksi BBM di dalam negeri.
Tidak itu saja, diversifikasi energi dengan mengoptimalkan pemanfaatan gas serta energi baru dan terbarukan (EBT) juga bisa menjadi opsi yang bisa diambil untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari