BADAN AMAL
  Warga desa Benjot, Cianjur, tinggal di tenda darurat setelah gempa. ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya

Jangan Termakan Rayuan Badan Amal Pencari Cuan

  •   Kamis, 1 Desember 2022 | 14:09 WIB
  •   Oleh : Administrator

Setiap kali terjadi bencana kemanusian, banyak badan amal yang menggalang bantuan dari para donatur. Ada yang sambil mencari cuan. Tapi, masih banyak badan amal yang kredibel-akuntabel.

Berjuta empati mengalir ke Cianjur. Musibah gempa yang menimpa kawasan elok di Jawa Barat itu telah membangkitkan perasaan senasib sepenanggungan dari berbagai warga masyarakat di tanah air. Doa-doa telah dipanjatkan dan salat gaib digelar di berbagai masjid di antero negeri. Pada saat yang sama, bantuan kemanusiaan pun digalang untuk meringankan derita para korban.

Dalam berbagai perisiwa bencana, guliran bantuan masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan, sampai media massa dari berbagai platform itu berhenti membicarakannya. Sementara itu, gempa Cianjur akan memerlukan masa pemulihan yang cukup panjang.

Betapa tidak. Gempa dangkal bermagnitudo 5,6 itu telah menimbulkan kerusakan besar. Sebagian dari kawasan elok di Tanah Parahiyangan itu mengalami kerusakan berat. Sepekan setelah gempa Cianjur terjadi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa korban yang meninggal dunia 318 orang dan 14 lainnya masih dalam pencarian. Yang terluka ribuan.

Kerugian material meliputi 25.186 unit rumah warga mengalami rusak berat, rusak sedang 12.496, dan yang mengalami rusak ringan 20.367 unit. Infrastruktur yang rusak di antaranya 368 bangunan sekolah, 144 tempat ibadah, 14 fasilitas kesehatan, dan 16 gedung  perkantoran. Ada 16 kecamatan dan 146 desa terdampak gempa bumi tersebut.

Sampai H+7, masih ada 70 ribu orang yang tinggal di tenda pengungsian. Mereka tersebar di 300-an tempat pengungsian. Dalam beberapa hari ke depan diperkirakan, jumlah pengungsi ini akan segera  menyusut, seiring dengan meredanya aktivitas kegempaan. Warga akan kembali ke rumah masing-masing, meski akan ada sebagian yang harus ditampung dalam hunian sementara, karena rumah mereka rusak atau bahkan hancur dan tak bisa dihuni lagi.

Ribuan relawan terjun ke lapangan. Termasuk di dalamnya adalah lembaga amal dan filantropi yang membawa  berbagai bendera. Badan-badan amal itu terjun memberikan bantuan, seraya membuat  konten-konten yang menyentuh untuk di-posting di media sosial. Mereka sedang mengetuk hati agar para donatur mengucurkan bantuan lebih deras.

Kegairahan Membantu

Bagi sebagian lembaga amal, menarik donasi publik itu tidak sulit. Apalagi, masyarakat Indonesia ini dikenal dermawan. Charity Aid Foundation (CAF) menempatkan Indonesia sebagai paling dermawan sedunia pada lima tahun terakhir.

Giving Index Indonesia tahun ini 68 persen, tahun 2021 malah 71 persen. Artinya, sekitar 70 persen orang Indonesia rela membagikan rezekinya pada orang yang tidak dikenal, dan bila memungkinkan, mau memberikan tenaga dan pikiran. Giving index Indonesia jauh melampaui Amerika (59 persen), Australia (55 persen), atau New Zealand (54 persen).

Tingginya kedermawanan orang Indonesia disebutkan bertumpu pada nilai tradisi lokal dan agama yang dianutnya. Dalam konteks Indonesia yang mayoritasnya Islam, maka komunitas Islam menjadi aktor utamanya. Lembaga pengelola Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) memegang  peran terpenting di dalam dunia filantropi Indonesia.

Di Indoneia, lembaga ZISWAF ini ada dua macam. Yang paling umum adalah Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis), yang sering disebut BAZ. Bazis ialah badan kerja sama antara  pemerintah daerah dan masyarakat. Ada pula lembaga amil zakat (LAZ) yang sepenuhnya dikelola masyarakat. Keduanya kadang menempel pada organisasi sosial keagamaan atau lembaga pendidikan Islam. Untuk beroperasi dalam penggalangan dana, mereka harus mengantungi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Adanya lembaga filantropi ini tentu tidak menghapus peran sektor negara dalam penanggulangan bencana. Begitulah amanah Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penggulangan Bencana, yang diturunkan dalam PP nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Negara hadir dan turun tangan dalam penanggulangan bencana lewat BNPB.

Di Cianjur, negara hadir. Bahkan, Presiden Joko Widodo meninjau lapangan dua kali pada hari ke-2 dan ke-4, guna memastikan penanggulangan bencana berjalan dengan semestinya. Gempa Cianjur menjadi bencana nasional, dan BNPB berdiri di depan di lapangan. Bila skala kebencanaannya lebih rendah, penanganannya dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BNPB menetapkan masa tanggap darurat selama satu bulan. Prioritasnya pada hari-hari pertama ialah menemukan dan mengevakuasi korban, lalu merawat korban yang sakit dan terluka. Selama masa tanggap darurat, kebutuhan dasar para pengungsi dipenuhi oleh negara lewat BNPB. Korban tewas menerima santunan.

Di tengah situasi bencana, BNPB adalah komandan. Badan ini yang mengoordinasikan semua unsur   di lapangan, termasuk Pemda, TNI-Polri, relawan, dan badan-badan filantropi. Seusai masa tanggap darurat, aksi penanggulangan berlanjut ke tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Itu yang dilakukan pemerintah di Lombok, Palu, Mamuju, dan Lumajang. Tahap rekonstruksi dan rehabilitasi itu perlu waktu beberapa tahun.

Namun, dalam situasi pascagempa di Cianjur itu, peran lembaga-lembaga amal, charity atau filantropi jadi penting. Tetapi, tak semua lembaga amal itu bisa bersikap amanah. Contohnya, adalah Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berkedok sebagai badan pengumpul donasi, termasuk zakat, infak, dan sedekah, pengurus Yayasan ACT kini diseret ke pengadilan.

Mereka dituduh melakukan penyelewengan. Dana masyarakat digunakan dengan tak semestinya, termasuk untuk membayar para gaji pengurus sampai ratusan juta per bulan. Fasilitas untuk para pengurus juga selevel CEO di perusahaan besar.

Apakah Yayasan ACT satu-satunya lembaga amal yang menyelewengkan amanah dengan berkedok pada keutamaan agama atau gerakan kemanusiaan? Kita tak tahu persis. Sejauh ini tak ada yang bisa menjamin ACT adalah satu-satunya pencari cuan di tengah penderitaan.

Tujuh Kriteria

Maka, semua pihak yang berniat memberikan donasi harus melengkapi niatan amalan itu dengan sikap tabayyun, check and recheck, mencari lembaga amal yang benar-benar amanah. Bagi mereka yang berniat memberikan bantuan dalam kaitan dengan amalan zakat, infak, dan sedekah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengimbau agar menyalurkan melalui BAZ atau LAZ (sering disebut Lazis) yang kredibel.

Dirjen Tarmizi Tohor menyebut tujuh syarat. Yang pertama, badan Lazis-nya legal, terdaftar di Kemensos maupun Kemenag. Donaturnya juga dapat, dalam arti bisa, memenuhi nisab. Untuk zakat emas, nisabnya donatur memiliki 93,6 gram atau lebih. Untuk kambing, mereka punya sedikitnya 40 ekor. Kriteria ketiga adalah pemberian sumbangan ada bukti setornya.

Berikutnya, kriteria keempat, Badan Lazis yang menerima amanah bantuan diwajibkan transparan, bersikap terbuka  dalam mengelola dana. Yang kelima, dananya dipastikan berguna bagi mustahik (para penerima zakat). Yang keenam, ada sistem pelaporannya, dan kriteria ketujuh adalah secara berkala Laziz tersebut menjalani audit syariah.

‘’Jika Lembaga Amil Zakat itu memenuhi ketujuh kriteria tersebut, maka dapat dipastikan ia cukup  kredibel untuk diberikan amanah menghimpun dan mengelola dana zakat," ujar Tarmizi Tohor, di depan wartawan di Gedung Kementerian Agama, beberapa waktu lalu.

Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) itu wajib mendapatkan izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. Dasar hukumnya ialah UU Zakat nomor 23 tahun 2011, teknis perizinan LAZ juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333/2015 tentang Pemberian Izin Pembentukan LAZ.

Dalam KMA juga dijelaskan tentang persyaratan yang harus  dipenuhi bagi LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi, dan LAZ kabupaten/kota. Adapun syarat mendapatkan izin LAZ itu meliputi delapan unsur, yakni terdaftar sebagai ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, kemudian berbentuk lembaga berbadan hukum, dan memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Hal ini untuk melindungi para muzaki dari penyelewengan dana zakat. Penyaluran donasi pun akan lebih tepat sasaran," katanya. Lebih lanjut, dia mengatakan LAZ yang kredibel bukan hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat, melainkan harus mampu meningkatkan perekonomian.

Bantuan zakat mengandung unsur pemberdayaan. Dengan begitu, dana tersebut diharapkan bisa mendorong orang yang termasuk golongan berhak menerima zakat (mustahik) menjadi golongan yang membayar zakat (muzaki).

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari