Demi memperlancar Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo meneken Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
Hasil Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam, menetapkan sebanyak 17 parpol dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
“Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat menyampaikan hasil rapat.
Pada kesempatan itu, KPU langsung menggelar pengundian nomor urut parpol. Sejumlah parpol yang memiliki kursi di parlemen tetap mempertahankan nomor urut lama, kecuali PPP yang memilih ikut undian pengambilan nomor urut. Pengundian nomor urut juga ditujukan untuk enam partai lokal di Aceh.
Sementara itu, hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah dan menjadi rekapitulasi nasional menunjukkan, dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari ke-17 parpol itu, sebanyak 14 merupakan parpol peserta Pemilu 2019. Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat. Adapun, tiga partai baru yang lolos verifikasi faktual adalah Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat. KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua KPU RI juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri juga telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 pemilih dari 38 provinsi kepada KPU. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan selesai pada 21 Juni 2023.
Sejauh ini, tahapan Pemilu 2024 tidak hanya memproses kepesertaan parpol. Mulai Desember 2022 ini KPU membuka kesempatan bagi para bakal calon anggota DPD RI untuk menjaring dukungan minimum masyarakat di daerah pemilihannya.
Pemilu legislatif dan presiden/wapres dilakukan pada 14 Februari 2024, sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dijadwalkan pada November 2024.
Perppu Pemilu
Untuk memperlancar proses tahapan Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Pemerintah belum lama ini telah mengesahkan empat DOB di Papua. Yakni, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Perppu Pemilu juga memberikan kepastian hukum bagi parpol calon peserta Pemilu 2024. Seperti tertuang dalam Pasal 173 Ayat (2a), diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap parpol untuk Pemilu 2024.
“Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelas Bahtiar.
Sementara itu, dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Menyangkut hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam tiga wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
Perppu itu, antara lain, juga memuat sejumlah aturan baru seperti pengaturan perubahan jumlah dapil, pembentukan KPU Provinsi di empat DOB Papua, peserta Pemilu 2019 yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendapatkan nomor urut yang sama hingga masa kampanye.
Disebutkan pula dalam Perppu Pemilu itu, perubahan materi norma yang terdapat dalam Pasal 186 yaitu yang berbunyi: 'Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580'. Di UU No. 7 Tahun 2017, sebelumnya sebanyak 575 kursi DPR RI.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari