Pascapencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kemandirian dan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mengantisipasi ancaman Covid-19 ke depan.
Sejak pertama kali virus SARS COV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 ditemukan menjangkiti WNI pada awal Maret 2020, pemerintah melakukan beragam aksi. Upaya membendung laju penularan Covid-19 di tanah air dimulai dari pemberian vaksin Covid-19, dengan target seluruh warga negara. Dimulai dengan dosis pertama, kedua, booster pertama, bahkan booster kedua bagi tenaga medis dan lansia.
Tak hanya berupaya mencegah penularan, selama dua tahun penuh pemerintah juga memberikan jaminan penanganan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Mulai dari karantina bagi anggota masyarakat yang mengidap Covid-19, perawatan di rumah sakit bagi mereka yang bergejala relatif serius, dan bantuan obat-obatan yang diperlukan, hingga penanganan bagi mereka yang meninggal dunia akibat wabah itu.
Menghadapi ancaman pandemi corona, Pemerintah Indonesia memiliki strategi jitu dalam menyeimbangkan mobilitas dan kegiatan masyarakat dengan putaran roda perekonomian. Di mana kebijakan yang berorientasi pada kepentingan kesehatan, tidak lantas justru memberikan pengaruh buruk pada kepentingan lain, dalam hal ini ekonomi.
Pemerintah tak sekadar menangani persoalan kesehatan yang dialami warganya, tapi juga menggencarkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dan memberikan banyak insentif kepada kelompok-kelompok di masyarakat. Insentif diberikan, antara lain, kepada kelompok petugas medis, pelaku ekonomi dan UMKM, serta bagi para wajib pajak.
Masifnya model pengelolaan pandemi yang dilakukan pemerintah itu kemudian mencuatkan istilah “gas dan rem”. Di mana strategi yang dipilih adalah yang tetap mampu menyeimbangkan aktivitas masyarakat di tengah pandemi dengan upaya menggerakkan roda ekonomi negeri.
Pada sebuah jumpa pers di Jumat terakhir Desember 2022, Presiden Joko Widodo secara nyata menyampaikan bahwa kebijakan “gas dan rem” itulah yang kemudian justru menjadi kunci keberhasilan pengendalian pandemi corona di tanah air.
"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," kata Presiden Jokowi.
Buah Manis Kolaborasi
Di tanah air, buah manis dari upaya bersama antara pemerintah dan unsur-unsur dalam masyarakat serta ketelatenan dalam melakukan penanganan atas penyakit akibat virus SAR COV-2 itu tampak dari data terkini. Di mana, ada keterkendalian penyebaran per 27 Desember 2022.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia per hari, menurut Presiden Joko Widodo, yakni 1,7 per 1 juta penduduk. Positivity rate tercatat di 3,35 persen dan tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen. Sedangkan, angka kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO (World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia,red). Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata Presiden.
Diingatkan Presiden, saat varian Delta masuk, kasus harian di Indonesia mencapai 56 ribu kasus. Pada saat itu, wacana lockdown pun menyeruak. Namun di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, pemberlakuan lockdown tidaklah menjadi pilihan.
Hingga akhirnya varian Omicron masuk, Indonesia tetap tidak memberlakukan kebijakan penguncian dan memilih untuk memberlakukan PPKM. Dimulai dari PPKM Darurat, hingga PPKM leveling.
Kini, angka penularan harian sudah berada di bawah 1.000 kasus per hari. Berdasarkan data yang dirilis Humas BNPB, Kamis (29/12/2022), terdapat 685 kasus corona baru dari 34 provinsi di Indonesia dengan angka kesembuhan sebanyak 1.437. Sedangkan angka fatalitas 9 kasus.
Indonesia, menurut Presiden Jokowi, bahkan menjadi satu dari empat negara G20 yang tidak lagi mengalami gelombang pandemi Covid-19 dalam 10-11 bulan berturut-turut. Atas semua kondisi terkini itulah, pemerintah pun memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang lahir sebagai upaya menyempurnakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi corona.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," tandasnya.
Diketahui, Indonesia telah melewati dua kali puncak gelombang Covid-19, sejak virus itu merebak pertama kali pada 2019 akhir di Wuhan, Tiongkok. Puncak gelombang di Indonesia dipicu oleh kemunculan varian Delta dan Omicron. Keduanya terjadi masing-masing pada 2021 dan di awal 2022.
"Kita ingat, saat puncak Delta yang berada angka 56.757 kasus harian di 18 Juli 2021. Di 20 Februari 2022 berada di puncak tren karena Omicron, yang ada di angka 64.718 kasus harian," kata Presiden Joko Widodo.
Masker dan Vaksinasi
Keputusan mencabut PPKM di pengujung 2022 memang telah melalui pertimbangan dan pengkajian yang matang. Namun, Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mengenakan masker demi berjaga-jaga.
Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dipandang penting dalam menghadapi risiko yang diakibatkan penularan virus berbahaya itu. "Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi.
Diketahui, penularan Covid-19 di sejumlah negara hingga kini masih menunjukkan kondisi yang serius. Bahkan beberapa negara di antaranya kembali melakukan pengetatan aturan kedatangan. Situasi tersebut haruslah memunculkan kesadaran atas ancaman kesehatan tersendiri di diri masyarakat Indonesia.
Itulah sebabnya, Presiden juga berpesan ihwal perlunya untuk melakukan vaksinasi. Hal itu, sambungnya, berguna untuk meningkatkan imunitas masyarakat. "Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan (Covid-19)," kata Presiden Jokowi.
Dengan dilakukannya pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022, Presiden Jokowi menjelaskan, memang tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Presiden Jokowi tetap meminta aparat serta kementerian dan lembaga terkait untuk siap siaga, termasuk memastikan fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19 dan pelayanan vaksinasi, khususnya booster, tetap tersedia.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan, Satgas Penanggulangan Covid-19 termasuk yang akan tetap eksis. Tujuannya, agar Satgas Covid-19 yang ada di pusat maupun di daerah tetap bisa merespons manakala sewaktu-waktu terjadi penularan Covid-19 yang cepat. "Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," pungkasnya.
Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari