Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan booster kedua vaksinasi Covid-19.
Penyebaran Covid-19 di tanah air dipandang sudah relatif terkendali. Itulah sebabnya, pada penghujung 2022, pemerintah memutuskan untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kendati tak lagi membatasi kegiatan masyarakat, pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus penularan penyakit itu. Data yang dilaporkan Tim Satgas Penanganan Covid-19, pada 1 Januari 2023, menunjukkan penularan harian berada di angka 366 kasus dengan fatalitas tujuh kasus. Berselang dua hari, yakni pada Selasa, 3 Januari 2023, terjadi kenaikan penularan harian hampir 100 persen, yakni sebanyak 652 kasus dengan kematian mencapai 13 orang.
Angka penularan tercatat masih bertengger di atas 500 kasus per hari hingga 6 Januari 2023 sebanyak 519 kasus. Tren penurunan terus terjadi dan pada awal pekan keempat Januari tercatat ada 119 kasus yang mengakibatkan mortalitas tujuh kasus.
Saat memutuskan untuk mencabut PPKM, pemerintah sudah menyampaikan perlunya masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prokes. Utamanya, memakai masker bila berada di dalam ruangan maupun di tengah kerumunan.
Pemerintah memang senantiasa meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab untuk menekan wabah corona, dimulai dari menekan angka penularan.
Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus corona sebesar 35%. Sementara itu, memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus corona hingga 45% kalau memakai masker kain dan 75% jika menggunakan masker medis.
Tak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya melakukan vaksinasi untuk senantiasa meningkatkan kekebalan tubuh. Tingginya tingkat kekebalan masyarakat terhadap virus SARS COV-2 memang menjadi salah satu pertimbangan pencabutan PPKM.
Disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu, berdasarkan survei yang dilakukan pada Juli 2022 diketahui bahwa tingkat kekebalan penduduk Indonesia mencapai 98,5%. Angka kekebalan penduduk Indonesia pada Juli 2022 itu bahkan lebih tinggi dari Desember 2021, sebesar 87,8%.
"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," kata Presiden dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Disampaikan pula oleh Presiden Jokowi, tingginya tingkat kekebalan itu merupakan hasil dari program vaksinasi. Saat ini, sebanyak 448 juta dosis vaksin telah diberikan kepada penduduk Indonesia. Laporan terakhir menyebutkan, hingga Kamis (29/12/2022), jumlah penduduk Indonesia yang sudah menerima vaksin dosis pertama adalah 204.014.895 orang atau 86,94% dari total target sasaran penerima vaksin.
Sementara itu, 74,47% dari sasaran sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua yaitu 174.755.560 orang. Untuk vaksin booster ketiga sudah diberikan kepada sebanyak 68.492.422 orang atau 29,19%. Sedangkan vaksinasi dosis keempat telah diterima oleh 1.165.775 orang atau baru 5,06% dari sasaran penerima vaksin, yakni tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia atau mereka yang berusia lebih dari 60 tahun.
Tidak Perlu Tiket
Merujuk pada efektivitas vaksin dalam menekan laju penularan virus penyebab Covid-19 di tanah air dan memicu terjadinya peningkatan kekebalan tubuh masyarakat Indonesia, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memberikan dosis kedua booster vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat umum. “Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan PeduliLindungi disiapkan.” Demikian disebutkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril, di Jakarta.
Aturan tentang itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023. Disebutkan dalam surat edaran itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Berikut regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:
- Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Selain itu, disampaikan dokter Syahril, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan, sambung dia, vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Pada kesempatan itu, dokter Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menambahkan bahwa program pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu masih akan diberikan secara gratis. "Booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster," pungkas Maxi.
Ihwal alur pelayanan vaksinasi booster, mengutip indonesiabaik.id, mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari