Indonesia.go.id - Blokir Situs, Sehatkan Ruang Digital

Blokir Situs, Sehatkan Ruang Digital

  • Administrator
  • Kamis, 26 Januari 2023 | 13:23 WIB
KOMINFO
  Ilustrasi. Kemenkominfo saat ini telah menutup sejumlah akses terhadap website yang merugikan masyarakat berkolaborasi dengan instansi-instansi lainnya. PEXEL
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses sejumlah website yang terindikasi melanggar hukum dan berdampak negatif terhadap masyarakat.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang ditandai makin meluasnya pemakaian internet, memberi dampak positif kepada masyarakat. Buktinya, berdasarkan survei Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia atau APJII pada 2021, terdapat 220 juta penduduk Indonesia yang telah melek internet.

Nyaris segala keperluan masyarakat bisa dilakukan melalui internet, seperti untuk kebutuhan bekerja, menggelar pertemuan dan rapat, memesan makanan, membeli berbagai kebutuhan pokok dan lainnya. Teknologinya juga telah membantu sekitar 19,5 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air untuk memperluas jangkauan pasar di ranah digital.

Sayangnya, kemajuan teknologi tadi masih saja dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk sejumlah tindakan yang terindikasi melawan aturan hukum. Misalnya, membuat website pinjaman daring dengan bunga pinjaman tak sesuai aturan bank sentral atau investasi bodong daring. Kemudian menggelar website perjudian, pornografi, dan prostitusi, dan yang terbaru adalah munculnya website jual beli organ tubuh.

Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun bertindak cepat. Kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu memutus akses terhadap tujuh website dan lima grup media sosial yang terhubung jual beli organ, pada Kamis (12/1/2023). Ini sesuai ketentuan pada Pasal 40 (2a) dan (2b) Huruf a dan Huruf b Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga masyarakat luas sudah tidak dapat lagi mengaksesnya.      

Tindakan itu menyusul permintaan pihak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kepada Kominfo untuk menutup website terlarang di atas. Ini menyusul aksi kriminal dua remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berusia antara 14--17 tahun melakukan tindak pembunuhan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Aksi mereka dilakukan karena tergiur tawaran dari sebuah website jual beli organ tubuh.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023). "Iya sudah kami blokir dan ke depannya Kominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir terhadap website dengan konten negatif dan melanggar regulasi. Kami juga intensifkan patroli siber," ujarnya.

Usman menyatakan, tindakan jual beli organ tubuh merupakan perbuatan terlarang dan melanggar ketentuan Pasal 192 juncto Pasal 64 Ayat 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa para pelaku perdagangan organ dikenai pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, Tim AIS Kominfo telah memantau aktivitas beberapa website dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. Pencarian website berisi konten terlarang itu memanfaatkan mesin ais (crawling machine) berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) milik Kominfo senilai Rp200 miliar dan bekerja selama 24 jam.

Hasil temuan awal sempat dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar. Semua datanya kami kirimkan kepada kepolisian untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat meminta pemblokiran akses,” tuturnya.

Menurut analisa Tim AIS Kementerian Kominfo, kata Semuel, posisi dari website dengan konten terlarang itu berada di luar Indonesia. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada Kementerian Kominfo atau lewat website aduankonten.id dan membantu penyidikan oleh pihak berwajib.

Bukan sekali ini saja Kementerian Kominfo bertindak menutup akses terhadap website yang merugikan masyarakat berkolaborasi dengan instansi-instansi lainnya. Contohnya, Kementerian Kominfo bersama Mabes Polri sejak 2018 hingga Agustus 2022 telah memutus akses terhadap 566.332 konten berunsur perjudian di ruang digital. Itu termasuk akun platform dan website yang membagikan konten terkait kegiatan perjudian.

Selain itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Waspada Investasi, Kementerian Kominfo juga telah menutup akses 4.432 platform pinjaman daring ilegal sejak 2018 hingga Desember 2022. Belum lagi upaya melakukan pemutusan akses terhadap hampir satu juta konten bermuatan radikal terorisme sejak 10 tahun terakhir.

Kebutuhan untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kominfo, karena juga menjadi tugas bersama masyarakat luas. Apalagi periode 2023-2024 acap disebut oleh berbagai kalangan sebagai tahun politik yang akan berpuncak pada 2024.

Di tahun depan itu akan digelar pesta demokrasi lima tahunan seperti pemilihan umum, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah yang akan diadakan dalam waktu berdekatan. Berkaca dari pengalaman serupa di 2019, ditemukan sekitar 67,2 persen tindak ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di berbagai platform media sosial terkait masalah politik. Jadi, lebih baik saring dulu setiap informasi, cari tahu kebenarannya sebelum disebar atau sharing.

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari