Indonesia.go.id - Waktunya Beralih ke Transportasi Publik

Waktunya Beralih ke Transportasi Publik

  • Administrator
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:10 WIB
POLUSI UDARA
  Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Transportasi publik menjadi pilihan untuk mengurangi polusi di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dibandingkan dengan sektor industri dan pembangkit listrik, transportasi merupakan sektor terbesar yang menyebabkan kondisi kualitas udara di Jakarta memburuk.

Sebab-musabab udara di DKI Jakarta yang buruk sudah semakin gamblang. Aktivitas di sektor transportasi menjadi penyumbang utama. Menyusul kemudian, aktivitas sektor industri, pembangkit listrik, juga polusi debu.

Lantaran hasil identifikasinya seperti itu, pemerintah pun punya solusi yang dianggap jitu. Yakni, fokus mengurangi aktivitas-aktivitas yang menimbulkan pembakaran dan debu.

Sebagai informasi, kualitas udara di Jakarta menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat dalam dua bulan terakhir. Bahasan yang muncul adalah soal kualitas udara yang dinilai sangat buruk. Penilaian itu didukung data valid.

Sekadar contoh, mengutip laman pengukuran kualitas udara IQAir, kualitas udara Jakarta per pukul 06.44 WIB pada Jumat (25/8/2023) menduduki peringkat ketiga terburuk di dunia dan masih masuk dalam kategori tidak sehat. Indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 155, berada di bawah Kota Dubai dan Doha dengan angka 176 dan 174.

Sebelumnya, sepanjang awal Juli hingga akhir Agustus 2023, kualitas udara Jakarta bahkan sempat menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Setidaknya, begitulah versi data dari situs IQAir.

Dari situs itu pula, diketahui indeks kualitas udara di Jakarta berada pada level 124 AQI US dengan polutan utama udara adalah PM 2.5 dengan konsentrasi 45 ug/m3, pada Selasa (8/8/2023). Nilai itu sembilan kali lebih tinggi dari standar kualitas ideal WHO yang memiliki bobot konsentrasi PM 2,5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.

Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 yang menjadi acuan masyarakat, angka tertinggi selama 2023 ada di bulan Juli, yakni 48,72 mikrogram. "Kalau melihat dari sumber pencemarnya, kajian kami di 2020 menyatakan bahwa dari parameter yang berkontribusi dalam menurunnya kualitas udara Jakarta ada 7 parameter, sumber utama dari industri 61,96 persen, kemudian PM 10, PM 2.5 mayoritas dari transportasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam konferensi pers “Penanganan Polusi Udara” yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) secara daring, Kamis (24/8/2023).   Kemudian untuk PM 2,5 mencapai 67.04 persen yang berasal dari transportasi.

 

"Sehingga memang sektor transportasi inilah yang memang menjadi penyumbang terbesar kondisi kualitas udara di Jakarta saat ini," kata Asep.

 

Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Rachmat Kaimuddin sependapat. Penyebab polusi udara di DKI Jakarta yang terbesar datang dari aktivitas di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik serta polusi debu. “Saat ini tercatat, ada sekitar 40 juta kendaraan bermotor yang lalu lalang di ibu kota,” katanya.

Menteri Dalam Negeri pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah tingkat I dan II terkait. Inmendagri itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8/2023).

Pengaturan Sistem Kerja WFH dan WFO

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait

“Yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ungkap Safrizal, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Dengan kebijakan pengaturan WFH dan WFO itu diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Optimalisasi Transportasi Publik

Sementara itu Rachmat mengatakan, Kemenko Marinves bersama dengan Pemda DKI Jakarta dan lembaga lainnya mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Pemerintah juga mengimbau agar lebih banyak masyarakat yang segera beralih menggunakan kendaraan listrik.

Saat ini pemerintah telah meluncurkan berbagai program, termasuk memberikan bantuan Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik. Dalam waktu dekat, pemerintah segera mengeluarkan peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama punya KTP, berusia 17 tahun, bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik.

Untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah perjalanan bus TransJakarta hingga 2025. Berdasarkan data TransJakarta tercatat, ada 1,1 juta perjalanan per hari dengan cakupan layanan mencapai 88 persen populasi pada tahun 2023. Kemudian di 2024, diupayakan naik menjadi 1,2 juta perjalanan per hari dengan cakupan layanan 90 persen populasi. Sedangkan di 2025, targetnya mencapai 1,5 juta perjalanan per hari dengan layanan 90 persen.

Layanan Transjakarta, juga akan ditingkatkan sebanyak 25 titik utama pada 2024 dan 28 titik pada 2025. Selanjutnya, menambah armada bus listrik pada 2024 sebanyak 532 buah dan di 2025 mencapai 1.050 bus listrik.

Razia Uji Emisi di Jakarta

Di samping meningkatkan layanan transportasi publik, merujuk laporan  https://www.infopublik.id/, mulai 1 September 2023 sampai dengan tiga bulan ke depan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan razia uji emisi.

Sejak Jumat (25/8/2023), uji coba tilang uji emisi mulai diberlakukan di lima wilayah di Jakarta. Jakarta Timur di Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara di Jl RE Martadinata, Jakarta Barat di Taman Anggrek, Jakarta Selatan di Terminal Blok M, dan Jakarta Pusat di Jl Asia Afrika.

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum. Pengguna kendaraan yang tidak lulus uji emisi terancam denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Selain tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov dari yang biasanya Rp5.000 per jam, ditambah yang tidak lulus uji emisi bisa mencapai Rp7.500 per jam.

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari