Indeks waktu tempuh perjalanan saat ini 2,15 jam/100 km. Pemerintah pasang target penurunan menjadi 1,9 jam pada koridor-koridor utama jalan nasional.
Menurunkan waktu tempuh perjalanan (time travel) dari 2,15 jam untuk setiap 100 km, menjadi 1,9 jam/100 km pada koridor-koridor utama jalan nasional. Selain juga memastikan kondisi kemantapan jalan nasional sebesar 94,3% pada akhir 2024.
Begitulah target yang dicanangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu terungkap saat gelaran Rapat Kerja (Raker) di Tanamori, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (23/8/2023).
Selain membahas target penurunan waktu tempuh perjalanan, sebagaimana diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian, dibahas pula program dan progres pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Agenda bahasan lain yang menarik minat peserta, tentu saja fungsi Ditjen Bina Marga yang tidak hanya mengurusi jalan nasional, melainkan juga sebagai pembina seluruh jalan sebagai satu kesatuan jaringan. “Sekarang kita bukan hanya urusi jalan nasional, tetapi juga sebagai pembina jalan-jalan daerah,” ungkap Hedy.
Adalah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, atau disingkat sebagai Inpres Jalan Daerah (IJD), yang menjadi pemicu bahasan. “Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini merupakan kesempatan bagi kita bahagiakan orang-orang yang tidak bisa menggunakan jalan tol, tidak mampu menggunakan jalan tol, karena yang dikerjakan adalah jalan yang betul dirasakan secara langsung manfaatnya, di daerah pertanian, perdesaan,” ungkap Dirjen Heddy.
Simbol mutu dan Kualitas
Sebagai informasi, pelaksanaan IJD bertujuan untuk mendukung terciptanya aksesibilitas dan mobilitas agar setiap tempat yang memiliki potensi ekonomi bisa berkembang karena terhubung dengan jalan. Selain itu juga akan mendongkrak produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, hingga jaringan jalan daerah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Secara keseluruhan, rencana penanganan IJD di Indonesia mencakup 2.873 kilometer jalan dan 2.362 meter jembatan. Langkah yang dinilai strategis itu terbagi atas 576 paket kegiatan, dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, dan dimulai akhir Juli 2023.
Untuk tahap I telah dialokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triiun dengan rincian Pulau Sumatra sebesar Rp5,295 triliun, Pulau Jawa sebesar Rp3,216 triliun, Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp1,21 triliun, Pulau Maluku sebesar Rp377,5 miliar, Pulau Kalimantan sebesar Rp1,74 triliun, Pulau Sulawesi Rp1,94 triliun, dan Pulau Papua sebesar Rp857,8 miliar.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, per Agustus 2023, hampir seluruh pekerjaan IJD tahap IA senilai Rp7,4 triliun sudah terkontrak dan berjalan. Sementara untuk tahap IB senilai Rp7,2 triliun, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaannya.
Merujuk tujuan utama IJD, Hedy pun meminta agar pelaksanaan IJD dilakukan dengan serius dan sebaik mungkin oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN), karena hasil pekerjaan IJD adalah simbol mutu dan kualitas untuk stakeholders yang lebih luas.
"Kalau kita berikan contoh bikin jalan yang jelek, maka nanti kabupaten-kabupaten akan mengikuti, karena kita mencontohkan yang jelek. Pastikan mutu yang baik dengan standar teknis yang kita miliki,” ujar Hedy.
Berdasarkan data, jalan kabupaten/kota mendominasi jalan di Indonesia, yakni 82% dari total jaringan jalan di Indonesia, dengan panjang mencapai 433.654,4 km. Kemudian jalan provinsi sepanjang 8,9% dengan panjang mencapai 47.874 km. Sementara jalan nasional 9.06% atau sepanjang 47.603, 39 km.
Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari