Indonesia.go.id - Memahami Mekanisme Pembebasan Tanah Proyek Nasional

Memahami Mekanisme Pembebasan Tanah Proyek Nasional

  • Administrator
  • Senin, 16 Oktober 2023 | 13:21 WIB
PROYEK STRATEGIS NASIONAL
  Pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) dilakukan pemerintah di berbagai sektor membutuhkan pengadaan tanah yang tidak sedikit. Yang ada masih terdapat kendala. ANTARA FOTO/ Aji Setyawan
Pada 2022, catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah terjadi sekurang-kurangnya 32 letusan konflik agraria dan 11 di antaranya terkait dengan PSN.

Pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) dilakukan pemerintah di berbagai sektor. Mulai dari jalan tol, waduk, bendungan, kereta api, bandara, pelabuhan, hunian, hingga sistem penyediaan air minum (SPAM). 

Pembangunan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun untuk memulai proyek pembangunan, tentu membutuhkan pengadaan tanah yang tidak sedikit. Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dilakukan melalui pembebasan lahan warga.

Sebagaimana diutarakan Presiden Joko Widodo, pembebasan lahan untuk pembangunan PSN masih menjadi kendala. Pernyataan Presiden Jokowi itu disampaikan ketika memberikan kata sambutan menghadiri acara Sewindu PSN Infrastructure Forum di Kasablanka Hall, Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Proyek pembangunan sebanyak tadi yang ditayangkan, persoalan paling utama sekali lagi adalah pembebasan lahan," katanya.

Presiden Jokowi mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur PSN bukan perkara mudah. Selama ini publik hanya melihat di sisi hilir ketika infrastuktur sudah rampung terbangun. Padahal, ada masalah pelik di sisi hulu ketika upaya pembebasan lahan.

Berdasarkan pada Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (Catahu KPA), pada 2022 telah terjadi sekurang-kurangnya 32 letusan konflik agraria dan 11 di antaranya terkait dengan PSN. Adapun luasan konflik mencapai 102.752 hektare dan berdampak pada 28.795 KK.

Terbaru peristiwa awal September lalu, ketika bentrokan antara warga Rempang, Pulau Batam, dengan aparat Polri meletus. Menurut rencana, di atas lahan adat tersebut akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata bernama Rempang Eco City dan ditargetkan bisa menarik investasi sebesar Rp381 triliun hingga 2080. Pihak pengembang proyek ini adalah PT Makmur Elok Graha (MEG).

Warga setempat meminta pembangunan proyek Rempang Eco City dilakukan tanpa penggusuran karena kampung adat hanya mengokupansi sekitar 10 persen dari total luas lahan di Pulau Rempang. Pemerintah daerah menawarkan warga setempat direlokasi ke Pulau Galang. Di atas lahan seluas 450 hektare itu akan dibangun 2.700 rumah tipe 45 di atas lahan 500 m2, dengan fasilitas lengkap yang dibutuhkan warga.    

Untuk membangun perumahan warga yang direlokasi butuh waktu lebih dari dua tahun. Untuk sementara, pemerintah kota menawarkan warga menempati rumah susun dan rumah tapak untuk ditinggali sementara, berikut uang Rp1,2 juta per bulan kepada setiap keluarga untuk menyewa tempat sesuai dengan keinginan mereka.

Namun, di tengah proses negosiasi yang alot aparat kepolisian merangsek ke empat kampung memaksa warga segera mengosongkan tempat tinggal karena di lokasi tersebut akan didirikan industri kaca investasi Tiongkok, Xinyi Group, dan menara ikon Rempang Eco City. Langkah itu dilakukan karena penyerahan lahan kepada PT MEG ditargetkan selesai paling lambat pada 28 September 2023.

Namun akibat miskomunikasi, bentrok antara warga kampung dan aparat pecah. Korban pun berjatuhan. Menyikapi kejadian ini pemerintah langsung berbenah.

Pada 15 September 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, yang merupakan revisi dari PMK nomor 139/2020. Menurut peraturan ini tanah ulayat atau tanah adat dalam daftar tanah yang dapat diberikan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk PSN.

Dalam beleid tersebut, Pasal 58 yang berisi jenis tanah berkarakteristik khusus untuk pengadaan tanah PSN mengalami perubahan dengan memasukkan tanah ulayat dan pemakaman umum sebagai objek yang dapat dijadikan sebagai tanah untuk pembangunan PSN. Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN.

Mengenai pembayaran ganti kerugian terhadap objek pengadaan tanah berkarakteristik khusus, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 58, dapat dilakukan dalam bentuk uang atau selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pengadaan Tanah 

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi kepada awak media menjelaskan, tahapan pengadaan tanah untuk PSN yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Pada tahap perencanaan rencana pembangunan disusun oleh instansi yang memerlukan tanah melibatkan Kementerian ATR/BPN.

Sebelum memasuki tahap persiapan, dilakukan penyesuaian pengadaan tanah untuk PSN dengan tata ruang. Setelah gubernur menerima dokumen perencanaan pengadaan lahan, langkah berikutnya memasuki tahap persiapan yang dilakukan oleh gubernur. Gubernur akan membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama lima hari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur. 

Pada tahap persiapan ini juga akan dilakukan konsultasi publik untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari pengadaan lahan untuk PSN tersebut. Konsultasi publik akan melibatkan penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pada tahap persiapan ini gubernur memainkan peran penting. Gubernur akan menyosialisasikan maksud dan tujuan dari rencana pemerintah ini kepada masyarakat, pengadaan lahan akan dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat.

Selanjutnya, melakukan pendataan awal di lokasi rencana pembangunan. Pendataan ini meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak menerima penggantian tanah dan objek pengadaan tanah. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pihak yang berhak menerima ganti rugi lahan adalah pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan, nazhir untuk tanah wakaf, pemegang alat bukti tertulis hak lama. 

Kemudian, masyarakat hukum adat, pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, pemegang dasar penguasaan atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. Selain tanah dan bangunan, tanaman yang tumbuh di atas lahan lokasi rencana pembangunan akan dihitung untuk mendapatkan uang ganti kerugian (UGK). 

"Jadi semuanya dinilai, mulai dari luas tanah dan bangunan, apa yang tumbuh di atasnya seperti tanaman, pohon, hingga sumur, bunker bawah tanah dan septic tank pun akan dihitung," jelas Taufiqulhadi seperti dikutip kompas.com.

Pada tahap ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah, kepala kantor wilayah selaku ketua pelaksana pengadaan tanah yang akan menjadi pelaksana. Kepala kantor wilayah membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah, kepala kantor pertanahan setempat, pejabat perangkat daerah provinsi, camat, lurah dan kepala desa dalam melaksanakan pengadaan tanah.

Berikutnya atau tahap terakhir yaitu penyerahan hasil pengadaan tanah. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan berita acara yang selanjutnya digunakan oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut untuk membuat sertifikat.

Taufiqulhadi menjelaskan, setelah penyerahan hasil pengadaan tanah oleh ketua pelaksana pengadaan tanah selesai, instansi yang memerlukan tanah bisa mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan.

Saat ini sampai dengan 4 Oktober, telah diselesaikan 170 proyek PSN dengan nilai investasi sebesar Rp1.299,41 triliun dan 61 proyek dalam tahap konstruksi hingga tanggal 4 Oktober 2023 ini ada 17 PSN yang telah diresmikan Presiden Jokowi dengan nilai mencapai Rp259,41 triliun.

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari