Indonesia.go.id - Cegah Kebakaran TPA dengan Sanitary Landfill

Cegah Kebakaran TPA dengan Sanitary Landfill

  • Administrator
  • Minggu, 5 November 2023 | 07:29 WIB
LINGKUNGAN
  Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pengelolaan sanitary landfill merupakan salah satu upaya terbaik dalam mencegah terulangnya lagi kebakaran di TPA, seperti yang terjadi saat kemarau panjang ini.

Kemarau panjang akibat El Nino menimbulkan kebakaran di sejumlah tempat pemprosesan akhir sampah (TPA). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 14 kejadian kebakaran tempat pembuangan sampah terjadi sepanjang Juni hingga Oktober 2023. Salah satu kasus yang menonjol adalah kebakaran di TPA Rawa Kucing, Tangerang, Banten.

Untuk itu, BNPB menyatakan langkah pemadaman kebakaran TPA paling optimal adalah menjatuhkan bom air dengan helikopter dan melakukan teknologi modifikasi cuaca. Di satu sisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, telah bekerja secara terpadu dan terintegrasi dengan pemerintah daerah dalam menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di berbagai tempat pembuangan akhir.

“Tim Manggala Agni yang selama ini bertugas di kawasan hutan atau luar kawasan hutan, telah diperintahkan oleh Ibu Menteri LHK untuk terintegrasi dengan tim di BPBD, baik itu provinsi dan kabupaten, serta bekerja secara profesional,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Untuk itu, Bambang Hendroyono mengimbau pemerintah daerah untuk menumbuhkan kesadaran beralih dari pengelolaan TPA open dumping menjadi sanitary landfill untuk mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat pembuangan akhir sampah.

Pengelolaan sanitary landfill merupakan salah satu upaya terbaik untuk bisa mencegah kembali terulangnya kebakaran di TPA yang terjadi saat kemarau panjang. Pasalnya, El-Nino diprediksi masih akan terus berlangsung hingga 2024.

TPA di Indonesia umumnya menggunakan sistem open dumping. Artinya, sampah dibuang begitu saja di TPA yang terbuka dan tidak menggunakan sanitary landfill. Adapun sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif untuk digunakan di tempat penampungan sampah.

Sanitary landfill sebagai metode paling baik di tempat pembuangan sampah. Metode ini diartikan sebagai metode yang melakukan penimbunan sampah. Sebelum menimbun sampah, metode ini menyiapkan tanah lempung sebagai lapisan agar air sampah atau yang dikenal dengan air lindi tidak terserap secara langsung ke dalam tanah sehingga tidak menimbulkan polusi tanah.

Sejumlah TPA yang sukses menerapkan sanitary landfill, antara lain, TPA Manggar Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengelola TPA Manggar bekerja sama dengan Pertamina Hulu Mahakam melakukan pemanfaatan gas metana yang dihasilkan sampah di TPA serta menyalurkannya kepada masyarakat sebagai bahan bakar alternatif.

Gas metana disalurkan menjadi sumber listrik untuk penerangan serta pengganti gas untuk digunakan masyarakat memasak. Inovasi ini telah dilakukan kepada dua ratus kepala keluarga di Balikpapan sejak 2021.

Beberapa TPA sanitary landfill juga dapat menghasilkan kompos atau pupuk organik serta mendorong budaya hidup bersih serta menumbuhkan ekonomi sirkular bagi masyarakat setempat. Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marinves) bersama dengan Kementerian LHK serta instansi terkait lainnya berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mendorong fasilitas pengolahan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Termasuk mengurangi TPA terbuka.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Ad Interim Erick Thohir mengatakan, penggunaan teknologi pengolah sampah ramah lingkungan sangat penting dan mendesak untuk diterapkan. Khususnya, bagi daerah-daerah yang sudah darurat sampah dan memiliki TPA yang sudah melebihi kapasitas.

Oleh sebab itu, Erick mengatakan, pemerintah tengah mempercepat penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Ini memungkinkan adanya pilihan teknologi selain pengelolaan sampah energi listrik (PSEL)/pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dan lokasi lainnya di luar dua belas lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Erick, saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Pihak Kemenko Marinves berharap, pengolahan sampah tersebut mendapatkan dukungan yang kuat dari tim koordinasi nasional yang melibatkan 14 kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari