Pemerintah telah menyusun rancangan peraturan skema pembiayaan non-APBN, seperti hak pengelolaan terbatas (limited concession scheme) dan land value capture.
Pemerintah telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025--2045 guna bertransformasi menuju Indonesia Emas 2045. Dengan mengusung visi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, pemerintah Indonesia juga menargetkan pencapaian pendapatan per kapita setara dengan negara maju sekitar USD23.000 hingga USD30.000 pada 2045.
RPJPN 2025--2045 nantinya masih akan berfokus pada pembangunan infrastruktur dengan mengoptimalkan infrastruktur terbangun melalui pembangunan kawasan industri hilirisasi yang terhubung dengan infrastruktur konektivitas. Pemerintah juga menjaga kesinambungan IKN sebagai superhub perekonomian nasional, transisi energi menuju komitmen net zero emission, menjaga konsistensi pembangunan pusat dan daerah, serta mengorkestrasi seluruh pelaku pembangunan yang tak hanya fokus pada pemerintah, melainkan juga pada swasta dan masyarakat umum.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara soft launching buku Infrastruktur untuk Pembangunan Inklusif di Indonesia di Jakarta, pada 27 Oktober 2023 mengatakan bahwa indikator investasi Indonesia saat ini menunjukkan hasil positif dengan indeks PMI Manufaktur mencatatkan pertumbuhan konsisten 25 bulan berturut-turut, dan berada pada angka 52,3.
Realisasi investasi di kuartal ketiga juga mencapai Rp374 triliun, dan dari sisi perbankan menunjukkan kredit modal kerja yang juga tumbuh positif. Beberapa indikator ini tentunya sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, termasuk untuk program infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Airlangga, sesuai arahan Presiden Joko Widodo sejak 2021, arah pengembangan infrastruktur terutama PSN harus mengutamakan proyek non-APBN yang didukung oleh kementerian/lembaga teknis dan menunjang kebijakan penguatan ekonomi. Hal itu sejalan dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020--2024 yang mengidentifikasi kebutuhan investasi infrastruktur senilai Rp6.445 triliun. Sementara itu, APBN hanya mampu menyediakan Rp2.385 triliun atau 37% dari total kebutuhan anggaran.
“Hal tersebut berarti pembiayaan infrastruktur masih tetap memerlukan sumber-sumber lain, semisalnya skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sebagai contoh, pengembangan kawasan industri (KI), percepatan program smelter, dan pembangunan KEK,” ungkap Menko Airlangga.
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian nomor 7 tahun 2023 terdapat 211 proyek dan 13 program dalam daftar PSN dengan estimasi total nilai investasi sebesar Rp5.746,9 triliun. Proyek-proyek tersebut tersebar di beberapa sektor, di antaranya pembangunan infrastruktur konektivitas seperti pelabuhan, jalan tol, kereta api, dan bandar udara, peningkatan ketahanan energi, pengembangan kawasan dan hilirisasi industri, dan penyediaan infrastruktur dasar.
Percepatan pembangunan PSN tentunya tidak lepas dari upaya debottlenecking melalui fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti fasilitas percepatan pengadaan tanah dan diberikan fasilitas pembiayaan. Pemerintah juga telah menyusun rancangan peraturan skema pembiayaan non-APBN seperti hak pengelolaan terbatas (limited concession scheme) dan land value capture.
“Saya berharap PSN bisa dilanjutkan. Pekerjaan rumah kita ke depannya, soal cara menyosialisasikan semua capaian kepada publik agar memperoleh dukungan. Dengan demikian, programnya bisa diteruskan. Kita bisa menyampaikan dengan lebih sederhana kepada publik tentang capaian PSN. Banyak lesson learned lain yang telah dicapai Indonesia yang juga harus dibukukan, termasuk juga tentang keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan Kartu Prakerja,” pungkas Menko Airlangga.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari