Indonesia.go.id - Mendorong Keadilan dan Menciptakan Jurnalisme Berkualitas

Mendorong Keadilan dan Menciptakan Jurnalisme Berkualitas

  • Administrator
  • Senin, 26 Februari 2024 | 09:12 WIB
JURNALISME
  Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi (kiri ke kanan) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie Setiadi memukul hadroh dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO
Dalam Peraturan Presiden Publisher Rights, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital demi meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Era baru jurnalisme berbasis platform digital telah dimulai di negeri ini. Setelah kurang lebih empat tahun melalui proses pembahasan yang cukup alot antara industri media, insan pers, pengelola platform digital, dan pemerintah sepakat menerima regulasi mengenai konten jurnalistik di platform digital.

Regulasi dibuat karena ada 'tarik-menarik' antara industri media dan platform digital yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan platform digital semakin menggurita, berbanding terbalik dengan sustainability industri media. Platform-platform tersebut meraih sebagian besar pendapatan dari iklan digital, menjadikan model bisnis tradisional media tidak lagi berkelanjutan. Satu per satu banyak media online dan cetak nasional bertumbangan.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan industri media akhirnya sepakat membahas peraturan Publisher Rights terkait tanggung jawab platform digital terhadap produk jurnalistik berkualitas. Sampai akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights) pada Senin (19/2/2024).

Menurut Presiden Jokowi, perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air. Aturan itu dinamakan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kepala Negara mengatakan bahwa perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

”Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden Jokowi saat hadir dalam Peringatan Hari Pers Nasional, Selasa (20/2/2024).

Satu hal, Presiden juga menegaskan, perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

Ada tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Ketiga, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Seiring dengan penerbitan Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kementerian Kominfo bersama sejumlah perusahaan media, mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim mitigasi. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi dan menangani berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum regulasi tersebut efektif berlaku.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan bahwa tim ini dibentuk sebagai respons atas kebutuhan untuk memitigasi dampak yang mungkin muncul dari implementasi perpres tersebut. “Dalam masa enam bulan ini, sebelum perpres ini berlaku, kami bersama teman-teman media telah membentuk tim mitigasi untuk mempersiapkan segala kemungkinan,” ujar Dirjen IKP Usman Kansong, Selasa (20/2/2024).

Tim ini memiliki tugas khusus untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak oleh hadirnya regulasi baru ini, termasuk para kreator konten yang khawatir akan terpengaruh. “Perpres Publisher Rights ini tidak terkait langsung dengan kerja kreator konten, melainkan lebih fokus pada kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers,” jelas Usman.

Selain itu, Kominfo juga mendorong Dewan Pers untuk segera membentuk komite yang akan menangani kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Komite ini bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu inti dari Perpres Publisher Rights.

Usman menambahkan, dialog intensif telah dilakukan dengan berbagai platform digital, dan respons mereka terhadap regulasi ini relatif positif. Perpres 32/2024 dirancang untuk menciptakan kesetaraan antara industri media massa lokal dengan perusahaan platform digital, guna memastikan bahwa disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan industri media massa konvensional. Dengan adanya tim mitigasi dan komite yang akan dibentuk, diharapkan transisi ke regulasi baru ini dapat berjalan lancar dan mendukung keberlangsungan industri media di Indonesia.

Sebelum Indonesia, Uni Eropa pada 2019 telah mengimplementasikan aturan mengenai hak penerbit. Uni Eropa menetapkan regulasi untuk membagi pendapatan antara platform digital seperti Facebook dan Google dengan penerbit berita. Negara-negara di wilayah tersebut kini sedang mengkaji untuk mengadopsi Pedoman Hak Cipta Eropa.

Pendekatan yang sedikit berbeda di Australia, menurut sumber Financial Review, afr.com di bawah aturan News Media Bargaining Code, putusan pengadilan mendorong Google dan Facebook untuk membayar lebih dari AUSD200 juta per tahun para publisher atas penggunaan konten mereka.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari