Indonesia.go.id - Percepatan Industri Halal Nasional

Percepatan Industri Halal Nasional

  • Administrator
  • Rabu, 28 Februari 2024 | 07:00 WIB
INDUSTRI HALAL
  Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. ANTARA FOTO
Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, menyusul penetapan kewajiban halal produk industri makanan dan minuman per 17 Oktober 2024.

Industri halal secara global terus menggeliat dan di tengah berbagai tantangan global pun tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Di 2021, misalnya, terdapat 1,9 miliar penduduk muslim di seluruh dunia dengan belanja sebesar USD2 triliun untuk produk halal. Belanja ini tumbuh tinggi, hampir 9 persen (year on year/yoy) dan diperkirakan meningkat hingga mencapai USD4,96 triliun pada 2030. 

Di tanah air, pertumbuhan industri halal pun cukup mengesankan. Hal ini ditopang oleh posisi Indonesia yang memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia atau lebih dari 230 juta jiwa (sekitar 87% dari total populasi). Merujuk rilis State of The Global Islamic Report, di akhir 2023, industri halal Indonesia menunjukkan kenaikan posisi di peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Saat yang sama, di pasar domestik umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD184 miliar pada 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada 2025, atau sebesar USD281,6 miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global.

Industri halal Indonesia juga memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perkembangan dan pertumbuhan ekonomi halal. Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, ekonomi halal dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar USD 5,1 miliar (sekitar Rp72,9 triliun) per tahun melalui peluang ekspor dan investasi. 

 

Tantangan Industri Halal

Selain potensi, industri halal juga menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, masih terfragmentasinya tata kelola industri halal nasional, termasuk aspek kelembagaan dan aspek standardisasi sertifikasi halal yang relatif belum kuat. Selain itu, juga terdapat faktor keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan praktik produksi (manufaktur) produk halal serta terbatasnya faktor pendanaan/pembiayaan halal. Tantangan-tantangan itu perlu diatasi untuk mengembangkan ekosistem halal nasional.

Mencermati hal itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun bersikap tanggap. Pemerintah pun campur tangan, mengupayakan pengembangan industri halal di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.

“Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” ujar Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali, Jumat (2/2/2024).

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Pada 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas. Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekadar sebagai tujuan akhir. Melainkan, merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan, bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.

Kemenperin meyakini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Kemenperin membuka fasilitas pengajuan  sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id. Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal.

 

Target Sertifikasi 2024

Selain koordinasi program industri halal dengan dinas perindustrian di provinsi, Kemenperin juga melaksanakan kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin. Hal itu, kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik, sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal. Di mana, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama. Ini untuk mendukung tenggat waktu kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024.

Hasil pendataan Kemenperin, per Februari 2024, tercatat sebanyak 822 Industri Kecil sektor makanan dan minuman telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kementerian Perindustrian. “Selanjutnya PPIH Kemenperin akan mendampingi proses pengajuan usulan tersebut sebagai salah satu bentuk peran dalam penguatan industri halal nasional,” pungkas Ari.

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari