Indonesia.go.id - Daftar Bansos Mei 2024

Daftar Bansos Mei 2024

  • Administrator
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:12 WIB
BANSOS
  Warga mengambil bantuan sosial pangan beras yang disalurkan di pedalaman Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (16/5/2024). ANTARA FOTO/ Rahmad
Bantuan sosial (bansos) beras dilanjutkan hingga akhir 2024. Kemenkeu mencatat ada kenaikan nilai bansos dibanding periode sebelumnya. Kemensos meningkatkan pengawasan cegah penyelewengan.

“Mengenai bansos perlu saya ingatkan harus diteruskan dan juga dipantau agar tepat sasaran, baik yang berupa bantuan bansos pangan, bantuan PKH, dan berupa BLT. Semuanya harus dipastikan tepat sasaran”.

Demikian pesan tegas yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada sidang kabinet di Istana Negara, Januari 2024. Hal itu terkait berbagai program bantuan sosial (bansos) yang secara bertahap akan direalisasikan penyalurannya pada 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran belanja bansos yang sudah direalisasikan mencapai Rp43,31 triliun hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 20,7%  dibandingkan 2023. “Belanja bansos yang mencapai Rp43,3 triliun itu mencatatkan kenaikan dari tahun lalu yang base-nya rendah, yaitu Rp35,9 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/4/2024).

Bansos tentu sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga dan keluarga penerima manfaat. Presiden Jokowi berharap agar bansos beras bisa terus sampai Desember tahun ini. Kendati, tetap harus mempertimbangkan ketersediaan dana APBN.

Bansos yang akan dan telah dicairkan pemerintah akan diserahkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, Januari--Maret serta April--Juni 2024. Setiap bulan, penerima akan menerima 10 kg beras untuk membantu kebutuhan konsumsi bulanan masyarakat berpendapatan rendah.

Jenis bansos lainnya ada pada Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM). Pencairan PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Transparansi dan Akuntabilitas Bansos

Terkait penyaluran bansos periode Januari--Maret 2024, Menteri Sri Mulyani menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan penyesuaian DTKS oleh Kemensos. “Sehingga eksekusinya dan juga modalitas antara transfer ke Himbara maupun PT Pos Indonesia, tidak tertunda melewati Januari--Maret,” ujar Sri Mulyani.

Pada 2024, penyaluran bansos kembali dilakukan secara reguler tanpa masalah, baik di DTKS maupun modalitas transfer, sehingga realisasi kembali normal pada Januari hingga Maret 2024. “Jadi kalau kita lihat Kemensos (menyalurkan) Rp20,4 triliun untuk PKH dan sembako. Ini adalah program yang memang sudah ada dalam Undang-Undang APBN,” kata Sri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Namun pada praktiknya pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang, tanpa melalui musyawarah.

Untuk itulah, Kemensos meningkatkan kontrol pada pengusulan data penerima bantuan sosial dengan mendorong  pemerintah desa/kelurahan melakukan musyawarah desa (musdes) atau  musyawarah kelurahan (muskel), sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

“Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” ujar Menteri Risma, seperti dilaporkan kemensos.go.id pada Rabu (8/5/2024).

Untuk itulah, Kemensos menyatakan aparat desa harus melampirkan foto bukti pelaksanaan musdes dan muskel tersebut, saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial setempat. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Risma mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan dan pemerintah daerah akan segera diberi pelatihan.

 

Daftar Bansos Mei 2024

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan bansos yang disalurkan pada Mei-Juni 2024 berikut ini:

  • Program bansos Beras 10 Kg

“Bantuan pangan beras akan terus dilanjutkan hingga Juni sesuai arahan Presiden,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, kepada pers di Jakarta, Senin (19/2/2024). Penerima bantuan ini dipilih berdasarkan data dari Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan total 22 juta KPM yang akan menerima bantuan tersebut.

  • BLT Mitigasi Risiko Pangan

BLT Mitigasi Risiko Pangan juga akan disalurkan kepada masyarakat, BLT Mitigasi Risiko Pangan menjadi pengganti BLT El Nino yang berakhir pada Desember 2023. BLT Mitigasi Risiko Pangan ini diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Januari hingga Maret, dengan besaran Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000. Namun, pada bulan yang telah ditentukan, bansos ini belum cair sepenuhnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 terkait pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan. Meskipun begitu Airlangga menegaskan tidak ada kendala pada anggarannya. Dana sebesar Rp11,25 triliun telah dialokasikan Kemenkeu. “Enggak ada kendala, anggaranya ada,” tutur Airlangga kepada pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (5/5/2024).

  • Program Keluarga Harapan (PKH)

Nominal bansos PKH untuk setiap kategori penerima manfaat, yang dikutip dari situs resmi kemensos.go.id:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

 

  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):

Program ini ditujukan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuk bantuannya adalah pemberian uang sebesar Rp200.000/bulan, diberikan setiap dua bulan sekali.

 

  • Program Indonesia Pintar (PIP):

Ini adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan, bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan dalam PIP:

  • SD/SDLB/Program Paket A: Rp225.000 untuk kelas VI semester genap; Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 untuk kelas IX semester genap; Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
  • SMA/SMALB/Program Paket C: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  • SMK: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  • SMK Program 4 Tahun: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

 

Cara Mendapatkan Bansos

Untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS. DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS guna mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.

Pendaftaran Offline DTKS:

  • Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
  • Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  • Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Pendaftaran Online DTKS:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
  • Buat akun baru di aplikasi tersebut.
  • Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  • Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
  • Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  • Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

 

Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan, warga dapat memeriksa penyaluran bansos tersebut:

  • BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, BPNT, dan Bansos Beras 10 Kg:
  • Kunjungi situs web resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data yang diminta seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  • Ketik kan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol ‘cari data’.
  • Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama yang dimasukkan menjadi penerima bansos atau tidak.

 

  • Program Indonesia Pintar (PIP):
  • Kunjungi situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom ‘Cari Penerima PIP’.
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol ‘Cari Penerima PIP’.
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.(*)

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari