Indonesia.go.id - Aturan Baru untuk Pertumbuhan yang Lebih Adil

Aturan Baru untuk Pertumbuhan yang Lebih Adil

  • Administrator
  • Selasa, 24 September 2024 | 15:01 WIB
WARALABA
  Diterbitkannya regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba diyakini akan membawa dampak signifikan bagi sektor waralaba yang berkembang pesat di Indonesia. JCC
Hingga pertengahan 2024 ada lebih dari 2.200 brand franchise, senilai Rp140 triliun. Aturan baru waralaba berdampak signifikan.

Gerak usaha sektor waralaba (franchise) memasuki babakan baru. Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba, pada 2 September 2024. Regulasi teranyar itu diyakini akan membawa dampak signifikan bagi sektor waralaba yang berkembang pesat di tanah air dalam satu dasar warsa terakhir. Terutama, dalam aspek kemitraan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan transparansi bisnis antara pemilik waralaba (franchisor) dan mitra lokal (franchisee).

PP 35/2024 yang merupakan pembaruan atas PP 42/2007 dinilai perlu sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha terkini. Hal itu tecermin dari salah satu isi dari PP yang mewajibkan pemilik waralaba dan pemberi waralaba lanjutan untuk memenuhi kriteria waralaba. Kriteria yang dimaksud meliputi sistem bisnis yang sudah berjalan dengan baik, bisnis yang terbukti menguntungkan, serta adanya dukungan yang berkelanjutan dari franchisor kepada franchisee.

Terkait sistem bisnis yang dimaksud, berupa standar operasional dan prosedur. Itu paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, pengelolaan operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran.

Adapun yang terkait kriteria bisnis adalah upaya yang memberikan keuntungan. Ini dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan.

Pada aturan sebelumnya, bisnis franchise harus berjalan minimal lima tahun. "Laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).

Aturan main lain tersurat dalam Pasal 26 Ayat 1 yang mengatur kewajiban pemilik waralaba untuk mengutamakan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri. Berikutnya, di Pasal 26 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa barang dan jasa hasil produksi dalam negeri harus sesuai dengan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba.

 

"Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf b sampai dengan Huruf d harus bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa."

Sementara itu, Pasal 26 Ayat 3 menyebutkan bahwa kerja sama yang dimaksud yaitu dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memasok barang dan atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemberi waralaba. Berikut ini sejumlah kriteria penting yang diatur dalam PP 35/2024 tentang Waralaba:

  1. Sistem bisnis: Franchisor harus memiliki standar operasional yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, metode pengoperasian, strategi pemasaran, dan lainnya. Sistem ini harus teruji dan dapat diterapkan oleh franchisee.
  2. Bisnis yang menguntungkan: Bisnis yang diwaralabakan harus sudah berjalan minimal tiga tahun berturut-turut, dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan. Laporan keuangan ini harus diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya yang mewajibkan bisnis berjalan selama lima tahun.
  3. Penggunaan produk dalam negeri: PP 35/2024 juga menekankan pentingnya mengutamakan produk dan jasa hasil produksi dalam negeri. Pasal 26 mewajibkan pemberi waralaba untuk bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pemasok barang atau jasa, selama memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh franchisor.

Dukungan Berkelanjutan

Bisnis waralaba mulai dikenal di Indonesia pada awal 1990-an, ketika beberapa brand internasional mulai masuk ke pasar lokal, terutama di sektor makanan dan minuman. Seiring waktu, konsep bisnis waralaba ini terus berkembang dan diadopsi oleh pengusaha lokal.

Merujuk data Kementerian Perdagangan, hingga pertengahan 2024, terdapat lebih dari 2.200 brand waralaba yang beroperasi, dengan nilai bisnis mencapai Rp140 triliun. Sektor makanan dan minuman masih menjadi primadona alias mendominasi ekosistem waralaba nasional.

 

Namun begitu, belakangan brand-brand lokal dari berbagai sektor lain, seperti pendidikan dan jasa, juga mulai menunjukkan daya saing yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Program pemerintah yang mendorong kewirausahaan melalui waralaba juga menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan tersebut.

Dengan aturan baru, pemerintah berharap agar brand lokal dapat lebih kompetitif. Tidak hanya di pasar domestik, melainkan juga di kancah internasional.

Dalam regulasi teranyar ini pula, pemerintah lebih menekankan bagi franchisor untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada franchisee. Termasuk, dukungan berupa pelatihan, manajemen operasional, promosi, dan pengembangan pasar.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan franchisee memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan agar bisnis dapat berjalan dengan sukses. Aturan baru itu diharapkan akan memperkuat ekosistem bisnis waralaba di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan hubungan antara franchisor dan franchisee lebih berkeadilan dan saling menguntungkan. Kami harap semakin banyak pengusaha lokal yang tertarik untuk masuk ke bisnis waralaba.

Keadilan-Akses Lebih Mudah

Regulasi baru ini juga menyoroti pentingnya keadilan antara franchisor dan franchisee, khususnya dalam pembagian hasil, biaya awal, serta dukungan berupa pelatihan dan pendampingan. Perlindungan hak kekayaan intelektual juga diperketat untuk menjaga orisinalitas merek dan inovasi yang ditawarkan.

Franchisor diwajibkan memberikan pelatihan yang memadai kepada franchisee, tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan finansial tapi juga transfer pengetahuan dan keterampilan. Dengan cara seperti itu, maka bisnis waralaba tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi franchisee untuk berkembang.

Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan waralaba lokal agar dapat bersaing di pasar global. Berbagai program pendampingan dan kemudahan perizinan telah disiapkan untuk mendukung pengusaha lokal.

Hal itu sejalan dengan visi presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi berbasis kewirausahaan di kawasan Asia Tenggara. Pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia diprediksi akan terus meningkat, seiring dengan permintaan pasar yang kian berkembang.

Hanya saja, tantangan dalam menghadapi persaingan ketat dan adaptasi terhadap tren digitalisasi masih menjadi perhatian. Itulah sebabnya, PP 35/2024 diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis waralaba yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi franchisor maupun franchisee.

Pemerintah optimistis bahwa sektor waralaba akan terus menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.

 


Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/TR