Indonesia.go.id - E-Monev Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Makin Terbuka, Transparan dan Terintegrasi

E-Monev Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Makin Terbuka, Transparan dan Terintegrasi

  • Administrator
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:12 WIB
APLIKASI
  E-Monev diharapkan dapat menjamin terjadinya perencanaan pembangunan yang lebih baik dengan adanya data real-time mengenai kinerja proyek. BAPPENAS
E–Monev merupakan aplikasi terpadu untuk pengawasan pembangunan nasional yang menjamin keterbukaan informasi, transparansi, dan integrasi layanan perencanaan pembangunan.

Namanya mirip-mirip aplikasi pembayaran digital: e-Monev. Tapi jangan salah, e-Monev merupakan singkatan dari elektronik monitoring dan evaluasi. Ini merupakan aplikasi inovasi karya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang resmi diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang perencanaan pembangunan nasional. E-Monev fokus pada fungsi pengendalian pembangunan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung peluncuran dan peresmian e-Monev yang diharapkan dapat meningkatkan, mendorong, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipasi, inovatif, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya ekosistem terpadu layanan perencanaan pembangunan nasional. “E-Monev dibangun untuk memperbaiki tata kelola kita serta meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan, khususnya di bidang perencanaan pembangunan nasional,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat acara Launching Aplikasi e-Monev sebagai Aplikasi Umum Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Fungsi Pengendalian Pembangunan, di Jakarta (23/9/2024).

Fungsi dan tujuan e-Monev tak lain adalah melaksanakan sejumlah prinsip pemerintahan dan pembangunan yang bersih. Di antaranya, aspek transparansi. E-Monev membantu memperlihatkan data terkait anggaran dan kemajuan proyek yang dapat diakses oleh publik atau pihak berwenang. Hal itu memungkinkan publik untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek pemerintah.

Aspek akuntabilitas juga menjadi sasaran e-Monev. Dengan sistem yang terintegrasi, pejabat yang bertanggung jawab atas suatu proyek lebih mudah untuk diawasi, dan setiap keputusan serta pencairan dana dapat dilacak secara jelas. Kedua aspek tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan aspek efisiensi dalam pembangunan.

E-Monev memungkinkan penghematan waktu dan biaya, karena pengumpulan data dan laporan dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu prosedur manual yang lambat. E-Monev diharapkan dapat menjamin terjadinya perencanaan pembangunan yang lebih baik dengan adanya data real-time mengenai kinerja proyek, pemerintah dapat melakukan penyesuaian atau perbaikan dalam perencanaan pembangunan.

Penerapan E-Monev

Bappenas disebutkan telah mengembangkan sistem dan konsep  e-Monev sejak 2010. Saat reformasi bidang keuangan negara, pemerintah menyadari perlunya sistem yang lebih modern untuk memonitor penggunaan anggaran.

Maklum saja, sebelumnya pengawasan dan evaluasi beragam proyek pembangunan dilakukan secara manual, yang menyebabkan banyak keterlambatan dan potensi penyelewengan. Apalagi, pada proyek-proyek yang banyak melibatkan dana rakyat yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam tugasnya sebagai pengawas dan pengendali pembangunan nasional, Bappenas selanjutnya mengembangkan sistem dan konsep e-Monev dalam pembangunan nasional.  Dalam perkembangannya, e-Monev telah dan mulai diterapkan di sejumlah lembaga/institusi pemerintah.

Salah satu kementerian yang segera menerapkan e-Monev adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Mereka menggunakan e-Monev untuk memonitor penggunaan anggaran negara. Harus dipastikan bahwa dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah digunakan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah memanfaatkan e-Monev untuk memonitor pelaksanaan program dan anggaran di pemerintah daerah, termasuk dalam pelaksanaan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU). Tak ketinggalan pula, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah kementerian yang paling sering terlibat dalam proyek infrastruktur berskala besar, seperti pembangunan jalan tol, jembatan, dan perumahan. Tentu saja, e-Monev sangat diperlukan untuk mengawasi proyek-proyek ini.

Hal yang sama juga terjadi pada Kementerian Sosial untuk memonitor pelaksanaan program kesejahteraan sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan untuk masyarakat miskin. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga memerlukan e-Monev untuk mengendalikan Dana Desa, yang merupakan salah satu program besar pemerintah yang disalurkan langsung ke desa-desa.

Menilai Kinerja Badan Publik

Selain kementerian/lembaga pemerintahan pusat, e-Monev juga harus dilaksanakan Pemerintahan Daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, Badan Publik yang ditargetkan melaksanakan e-Monev tercatat sebanyak 519 lembaga. Itu terdiri dari Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya.

Komisi Informasi DKI Jakarta, sebagai salah satu lembaga yang mengurusi keterbukaan informasi pembangunan, telah melayangkan surat dan pemberitahuan kepada seluruh badan publik tersebut.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada badan publik yang sudah ikut serta mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) e-Monev hingga batas waktu 17 September 2024. Ini bukti semakin tinggi kesadaran badan publik di Jakarta untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publiknya. "Saya haturkan terima kasih dan semoga semakin banyak ke depannya,” kata Harry.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menambahkan, "Sampai tahap tersebut, ada 485 Badan Publik atau 93,4 persen dari total 519 Badan Publik yang ditargetkan sebagai peserta akan mengikuti tahap selanjutnya," kata Luqman di Jakarta, Rabu (17/09/2024) seperti dikutip Antaranews.com.

Pada tahap SAQ ini, lanjut Luqman, tim verifikatur akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi badan publik serta memeriksa dokumen data dukung yang diunggah. Setelah itu, akan ada masa sanggah yang dapat dimanfaatkan badan publik untuk memeriksa hasil verifikasi isian SAQ. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian penilaian SAQ maka badan publik dapat menyampaikan sanggahannya melalui email resmi KI DKI Jakarta.

"E-Monev 2024 ini berarti menilai dan memotret penilaian layanan informasi publik badan publik sepanjang tahun 2023," ujar Luqman.

Interoperabilitas e-Monev

Poin penting dari penerapan e-Monev adalah interoperabilitas yang menjadi salah satu salah satu prioritas pembangunan di 2024. Maka salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui interoperabilitas antar-sistem perencanaan pembangunan nasional melalui penetapan Aplikasi Umum Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan aplikasi KRISNA yang menjalankan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran pembangunan, serta aplikasi e- Monev yang berperan dalam fungsi pengendalian pembangunan.

KRISNA adalah aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran. Aplikasi ini menjadi salah satu komponen dari e-Monev yang digunakan untuk sinkronisasi antara rencana pembangunan, program kerja, serta anggaran negara. KRISNA memungkinkan kementerian/lembaga memasukkan data perencanaan mereka yang terintegrasi dengan proses monitoring.

Selain itu, e-Monev ini juga sudah telah terkoneksi dengan aplikasi SAKTI di Kementerian Keuangan. Selanjutnya, e-Monev akan dipadukan dengan aplikasi SIPD di Kementerian Dalam Negeri.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan e-Monev didasarkan pada berbagai regulasi dan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam perencanaan serta pengawasan anggaran pemerintah. Perangkat hukum yang paling dijamin oleh e-Monev adalah Instruksi Presiden nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini mengharuskan semua instansi pemerintah untuk menyusun laporan akuntabilitas yang didukung oleh sistem monitoring kinerja. E-Monev adalah salah satu alat untuk memastikan laporan kinerja dan anggaran berjalan sesuai dengan perencanaan.

Perangkat hukum lainnya adalah Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur bahwa semua pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. E-Monev mendukung hal ini dengan memfasilitasi pengawasan real-time terhadap penggunaan anggaran.

Dalam penerapannya, e-Monev juga bersinggungan dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini menetapkan bahwa perencanaan pembangunan harus dilakukan secara terintegrasi, dengan adanya mekanisme evaluasi dan pengawasan yang konsisten. E-Monev membantu dalam pelaksanaan evaluasi tersebut dengan menyediakan sistem berbasis elektronik.

Pada sistem perencanaan pembangunan tersebut, e-Monev juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. PP ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. E-Monev diterapkan untuk memenuhi kewajiban ini dengan memberikan alat evaluasi yang efektif.

Terakhir, Menteri PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB nomor 356/2024. Keputusan ini secara khusus menetapkan penggunaan Aplikasi Umum Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional e-Monev sebagai alat utama dalam pengendalian pembangunan nasional.

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/TR