Indonesia.go.id - Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

  • Administrator
  • Senin, 16 Desember 2024 | 08:20 WIB
JUDI ONLINE
  Bukan hanya merusak moral, judi online juga perekonomian masyarakat. ANTARA FOTO
Sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 kembali ditindak oleh Kementerian Komdigi.

Dampak dari maraknya judi online (daring) tidak main-main. Bukan hanya merusak moral tapi juga perekonomian masyarakat. Apalagi perilaku haram ini di Indonesia malah lebih banyak menyasar kelompok miskin dan pelajar. 

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut sebanyak 8,8 juta masyarakat pemain judi online menjadi penyumbang pertambahan angka kemiskinan baru di Indonesia. “Kalau judi itu ada take and give, keberuntungan, segala macam. Tapi kalau judi online yang paling grassroot, itu kita menangkap kecenderungan ada penipuan, sehingga kita harus sosialisasikan ke masyarakat,” kata Menko PM yang akrab disapa Cak Imin di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Oleh karena itu, pemerintah terus menggulirkan literasi kepada masyarakat mengingat jutaan orang yang terlibat judi online ini adalah kontributor kemiskinan baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait judi online hingga kuartal ketiga tahun ini mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. 

Begitu dahsyatnya perputaran uang perjudian daring yang mencapai sekira 10 persen dari anggaran belanja negara! Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), bersama PPATK serta operator seluler, mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan aktivitas judi online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital.

Dalam Rapat Koordinasi itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. Menurutnya hal itu ditujukan agar pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.

“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Salah satunya, pengawasan transfer pulsa dari operator pulsa ke aplikasi pembayaran digital sebagai wadah deposit permainan judi online yang sudah dibatasi maksimal Rp1 juta. Menkomdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online. Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Menteri Meutya Hafid juga menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap terkait pemain judi online serta aliran dana yang digunakan. Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. 

Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan lewat SMS kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka. “Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP  adalah termasuk tindak pidana,” kata Danang.

PPATK berharap dukungan dari operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan yang efektif kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka. Penindakan judi online semakin meluas. Sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 kembali ditindak oleh Kementerian Komdigi.

Di antara jumlah tersebut, terdapat tiga akun media sosial Instagram (IG) dengan ratusan ribu pengikut yang juga turut ditindak karena mempromosikan, mendukung, dan terafiliasi dengan situs judi online (judol). Akun-akun tersebut di antaranya adalah akun Instagram (IG) @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,"”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober--4 Desember 2024, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judi online dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok. Sedangkan sejak 2017 – 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.

Alexander Sabar menuturkan bahwa judi online merupakan masalah serius bagi masyarakat. Banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.

Situs-situs judi online, seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan.

Menurutnya, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank. Data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak masyarakat untuk edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tutur Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital.



Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/TR