Indonesia.go.id - Efisiensi Frekuensi untuk Masa Depan Digital Indonesia

Efisiensi Frekuensi untuk Masa Depan Digital Indonesia

  • Administrator
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 10:03 WIB
MERGER XL & SMARTFREN
  Group CEO & Managing Director Axiata Vivek Sood (kedua kiri) berjabat tangan dengan Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini (ketiga kiri) yang disaksikan Group CFO Axiata Nik Rizal Kamil Nik Ibrahim Kamil (kiri) dan CFO XL Axiata Feiruz Ikhwan (kanan) usai memberikan keterangan kepada media terkait merger XL-Smartfren di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO
Pemerintah berwenang mengevaluasi pengelolaan spektrum, termasuk kemungkinan pengembalian sebagian frekuensi ke negara.

Merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menjadi entitas baru yang bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) telah menciptakan gelombang baru di sektor telekomunikasi. Penggabungan itu tak hanya menjanjikan transformasi layanan telekomunikasi, melainkan juga menyentuh salah satu aspek paling krusial dalam industri tersebut, yakni pengelolaan spektrum frekuensi.

Spektrum frekuensi adalah tulang punggung operasional operator telekomunikasi. Semakin besar kapasitas frekuensi yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan perusahaan untuk menyediakan layanan internet cepat dan stabil, termasuk untuk implementasi jaringan 5G. 

Dalam merger ini, XLSmart diperkirakan mengoperasikan total spektrum frekuensi sebesar 152 MHz, terdiri dari 90 MHz dari XL Axiata masing-masing 15 MHz di 900 MHz, 45 MHz di 1800 MHz, 30 MHz di 2100 MHz. Sementara itu, Smartfren menguasai 62 MHz terdiri dari 22 MHz di 850 MHz, 40 MHz di 2300 MHz.

Sebagai perbandingan, perusahaan hasil merger Indosat-Tri Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison, mengelola total spektrum frekuensi sebesar 135 MHz. Dengan kapasitas lebih besar, XLSmart memiliki peluang strategis untuk meningkatkan kualitas layanan internet, memperluas jangkauan, dan mempercepat adopsi teknologi 5G.

Efisiensi dan Tantangan Regulasi

Besarnya spektrum frekuensi juga membawa tantangan regulasi. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi pengelolaan spektrum, termasuk kemungkinan pengembalian sebagian frekuensi ke negara.

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menegaskan bahwa keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Kemenkomdigi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan spektrum digunakan secara optimal, tidak hanya untuk keuntungan perusahaan melainkan juga untuk kepentingan publik.

Proses ini serupa dengan kasus merger Indosat-Tri pada 2022. Ketika itu, pemerintah meminta pengembalian 10 MHz dari spektrum 2100 MHz setelah evaluasi. Frekuensi tersebut kemudian dialokasikan kembali melalui lelang kepada operator lain.

Penggabungan XL Axiata dan Smartfren menciptakan potensi efisiensi besar melalui konsolidasi jaringan dan pengelolaan frekuensi. Sinergi ini diproyeksikan dapat mengurangi duplikasi, yakni pertama, konsolidasi spektrum memungkinkan penggunaan sumber daya yang lebih hemat.

Kedua, peningkatan layanan. Artinya, jaringan menjadi lebih kuat dan luas serta akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.

Pengembangan teknologi, yakni adopsi teknologi 5G, AI, dan cloud computing dapat dilakukan lebih cepat.

Dari sisi pelanggan, merger ini menjanjikan konektivitas lebih stabil dan kecepatan internet lebih tinggi. Pemerintah juga diuntungkan dengan efisiensi alokasi spektrum, sejalan dengan visi digitalisasi nasional.

Evaluasi dan Komitmen

Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Ismail menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan menyeluruh, mencakup aspek penyelenggaraan layanan hingga alokasi spektrum frekuensi. Namun, hingga saat ini, permohonan formal dari pihak XL Axiata dan Smartfren terkait merger belum diterima oleh Kemenkomdigi.

“Frekuensi menjadi domain pemerintah, dan kami akan memastikan penggunaannya optimal untuk kepentingan publik,” ujar Ismail.

Selain itu, XLSmart juga telah mengajukan proposal business plan yang memuat strategi pengelolaan spektrum dan pengembangan layanan dalam jangka waktu 1, 3, hingga 5 tahun ke depan. Yang jelas, selain langkah strategis yang memperkuat posisi XLSmart di pasar, langkah itu juga mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia. 

Dengan sinergi sumber daya frekuensi yang optimal dan komitmen dari semua pihak, diharapkan XLSmart mampu menjadi katalisator utama dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih maju dan inklusif. Tentunya, semua itu membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dari pemerintah, agar spektrum frekuensi yang merupakan aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. 

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf