Indonesia.go.id - Memarkir Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Memperkokoh Daya Tahan Ekonomi

Memarkir Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Memperkokoh Daya Tahan Ekonomi

  • Administrator
  • Selasa, 25 Februari 2025 | 08:42 WIB
PENERIMAAN NEGARA
  Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional, memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Sektor pariwisata diperkirakan menyumbang devisa sebesar USD16,7 miliar, tumbuh 19,3 persen dibandingkan 2023. ANTARA FOTO/ Didik Suhartono
Kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor hasil sumber daya alam membuat nilai devisa hasil ekspor Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak 80-100 miliar dolar Amerika.

Indonesia selalu meraih surplus perdagangan dari ekspor nonmigas selama lima tahun berturut-turut. Sepanjang 2024 saja,  tercatat surplus sebesar USD31,04 miliar. Surplus tersebut dihasilkan dari surplus nonmigas sebesar USD51,44 miliar dan defisit migas sebesar USD20,40 miliar.

Dijelaskan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Minggu (19/1/2025), surplus nonmigas Indonesia 2024 sebagian besar disumbang oleh perdagangan dengan beberapa negara mitra dagang. Amerika Serikat (AS) menjadi penyumbang surplus terbesar dengan USD16,84 miliar, diikuti India USD15,39 miliar, Filipina USD8,85 miliar, Malaysia USD4,13 miliar, dan Jepang USD3,71 miliar.

Sedangkan, neraca perdagangan Indonesia pada Desember 2024 membukukan surplus sebesar USD2,24 miliar. Dengan capaian surplus ini, neraca perdagangan Indonesia meneruskan tren surplus selama 56 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Surplus Desember 2024 didorong surplus nonmigas sebesar USD4,00 miliar dan defisit migas sebesar USD1,76 miliar.

Sektor dengan peningkatan ekspor paling signifikan dibanding tahun sebelumnya terjadi pada sektor pertanian sebesar 29,81 persen diikuti industri 5,33 persen. Sedangkan, ekspor sektor pertambangan turun 10,20 persen.

Beberapa produk utama ekspor nonmigas dengan kenaikan tertinggi pada 2024, antara lain, kakao dan olahannya (kode barang ekspor/impor HS 18) sebesar 118,63 persen; barang dari besi dan baja (HS 73) 101,10 persen; aluminium dan barang daripadanya (HS 76) 70,07 persen; kopi, teh, dan rempah-rempah (HS 09) 67,27 persen; serta tembaga dan barang daripadanya (HS 74) 51,11 persen (CtC).

Tiga raksasa ekonomi dunia, Tiongkok, AS, dan India masih menjadi pasar utama ekspor nonmigas Indonesia pada 2024 dengan nilai mencapai USD106,86 miliar. Ketiga negara ini berkontribusi sebesar 42,94 persen dari total ekspor nonmigas nasional.

Sementara itu, ekspor nonmigas Indonesia ke beberapa negara pada 2024 dengan peningkatan terbesar, antara lain, ke Australia sebesar 60,58 persen diikuti Rusia 44,04 persen, Brasil 34,84 persen, Turkiye 25,97 persen, dan Vietnam 25,04 persen.

Mengacu dari kondisi positif ekspor nonmigas Indonesia tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, (17/2/2025).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Kepala Negara.

Kendati demikian, dari beleid tersebut eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Poin lainnya dalam PP itu adalah, DHE itu bsia digunakan untuk pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, DHE yang diparkir di rekening dalam negeri itu juga dapat digunakan untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

 

Agunan Kredit

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan DHE SDA dapat dijadikan agunan kredit dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari persyaratan persetujuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, DHE yang dijadikan agunan itu bisa berbentuk giro, deposito, dan tabungan yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari BMPK.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan penyesuaian Surat Eksekutif (SE) Kepala Eksekutif OJK kepada bank umum terkait dengan penegasan pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan. “Atau bisa digunakan sebagai back to back loan dan kepada LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) mengenai formulir rincian penerimaan DHE SDA,” ujar Menko Airlangga, Senin (17/2/2025).

Implementasi aturan DHE SDA sebagai agunan kredit juga akan ditanggapi oleh Bank Indonesia (BI) dan Dirjen Bea dan Cukai dengan menyesuaikan sistem digital. Sementara implementasi kebijakan ini dalam sistem perbankan, akan dikoordinasikan oleh OJK.

Gubernur BI Perry Warjiyo menerangkan, pihaknya akan menyediakan instrumen baru untuk menampung DHE yang diwajibkan pemerintah untuk disimpan di dalam negeri sebesar 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.

“Selama ini ada dua instrumen, jadi para eksportir setelah menerima reksus (rekening khusus) bisa menempatkan dalam deposito valas di bank, oleh bank deposito valas ini bisa di-redeposito ke BI. Ini yang kami sebut term deposit,” ungkap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Instrumen baru BI tersebut yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor 6, 9, dan 12 dan bisa diperdagangkan di pasar valas dalam negeri. Kemudian instrumen baru lainnya adalah perluasan FX Swap.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo