Indonesia.go.id - Manfaat Investasi di Bank Emas dan Stabilitas Moneter

Manfaat Investasi di Bank Emas dan Stabilitas Moneter

  • Administrator
  • Sabtu, 1 Maret 2025 | 07:14 WIB
BANK EMAS
  Presiden Prabowo mengemukakan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat bagi stabilitas moneter nasional. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Kegiatan usaha bulion diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas seperti perhiasan.

Indonesia kini memasuki era baru layanan keuangan. Setelah dipersiapkan selama empat tahun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meresmikan bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Presiden Prabowo mengemukakan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat bagi stabilitas moneter nasional.

“Meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas kepada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri,” ujar Kepala Negara.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (bank maupun non-bank), meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas, serta kegiatan lainnya.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Apalagi ketika smelter korporasi pertambangan Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur mulai berproduksi akan ada tambahan emas 50-60 ton per tahun.

Kehadiran Pegadaian dan BSI sebagai bullion bank menambah daftar bank emas di pasar keuangan dunia. Sebagian besar bullion bank di dunia merupakan anggota dari London Bullion Market Association (LBMA). Bank-bank ini bisa berfungsi sebagai pencipta atau penyedia pasar untuk logam mulia. Beberapa bank emas di beberapa negara antara lain, BNP Paribas, Citibank, Credit Suisse, Goldman Sachs, HSBC, ICBC, TD Bank, UBS, Maybank, dan Kuveyt Türk.

 

Kemudahan Transaksi

Emas juga memiliki peran penting dalam cadangan devisa banyak negara dan sering dianggap sebagai safe heaven dalam situasi ketidakpastian ekonomi atau pasar saham yang volatil. Oleh karena itu, emas bukan hanya logam mulia, tetapi juga aset strategis yang memainkan peran penting dalam perekonomian global.

Keuntungan utama dari bank emas adalah kemudahan transaksi. Masyarakat kini dapat membeli emas dalam jumlah lebih kecil, bahkan mulai dari 0,1 gram, tanpa harus khawatir tentang biaya penyimpanan atau transaksi yang tinggi. Bank emas memungkinkan konsumen untuk membeli, menyimpan, dan menjual emas secara digital dengan cara yang praktis dan efisien.

Selain itu, bank emas juga mempermudah konversi emas digital menjadi fisik, memungkinkan nasabah untuk menarik emas mereka dalam bentuk batangan atau perhiasan kapan saja. Ini memberi fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat.

Seturut dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas. Sebagai upaya mendorong perekonomian nasional. Tentunya dengan membentuk kegiatan usaha bulion.

Setidaknya, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ada sekitar 1.800 ton emas yang beredar di masyarakat. Nilainya setara Rp300 triliun. Angka tersebut merupakan potensi untuk simpanan, jaminan pembiayaan, dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan.  

“Dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” tukas Ketua OJK.

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK  diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas seperti perhiasan.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

Implementasi Kegiatan Usaha Bulion menjadi langkah strategis yang sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Mengacu kajian dari McKinsey, implementasi Kegiatan Usaha Bulion diproyeksikan dapat meningkatkan PDB Indonesia hingga Rp245 triliun dalam beberapa tahun ke depan serta menarik investasi sebesar Rp47,4 triliun dan meningkatkan peredaran uang sebesar Rp156 triliun.

Kegiatan Usaha Bulion juga dapat bertindak sebagai standby buyer atas hasil produksi emas dalam negeri dan standby supplier bagi industri perhiasan dalam negeri. Permintaan produk perhiasan emas/perak di Indonesia diproyeksikan terus meningkat dengan tingkat pertumbuhan sebesar 1,5 persen per tahun yang membuat negeri ini harus mengimpor lebih dari 70 ton emas jadi pada 2020.

Manfaat lainnya dengan eksisnya bank emas ini adalah bisa menawarkan layanan yang sesuai dengan berbagai kebutuhan dan tingkat risiko, termasuk memberikan pinjaman kepada UKM yang menggunakan emas sebagai jaminan. Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat industri emas dan menciptakan lapangan kerja baru.

Hal menarik lainnya adalah layanan bank emas menyediakan instrumen tabungan yang lebih aman dan menguntungkan, yang memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah menyiapkan dana haji atau umroh.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo