Indonesia.go.id - Penataan Pegawai Non-ASN untuk Meningkatkan Kualitas Birokrasi

Penataan Pegawai Non-ASN untuk Meningkatkan Kualitas Birokrasi

  • Administrator
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 07:58 WIB
REFORMASI BIROKRASI
  Pada 2024 inilah pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. ANTARA FOTO
Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

Reformasi birokrasi dengan menata ulang pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer sudah dimulai sejak 2005. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pihaknya sudah melakukan berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN tersebut.

Pemerintah secara periodik mendata tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. Hingga akhir pada 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mendata tenaga non-ASN pada tahun 2022. Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.

Seperti dilansir dari laman KemenPANRB, dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga tahun 2024 ini, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan.

Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan data per Januari 2025. Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Pada 2024 inilah pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024; Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN; Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN; Keputusan MENTERI PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan. Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah. Karenanya pemerintah menyesuaikan data pelamar/di-inject dalam database BKN. Dengan demikian, pelamar tinggal mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“Ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar MenPANRB.

Penyesuaian dilakukan sejak 31 Desember 2024 kemudian dilonggarkan sampai batas pendaftaran berakhir pada 20 Januari 202 agar kesempatan terbuka seluas-luasnya bagi pegawai non- ASN.

MenPANRB menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

 

Penyesuaian Jadwal

Meski sempat menuai perbincangan publik, pemerintah bersama Komisi II DPR RI akhirnya sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar MenPANRB Rini Widyantini usai rapat.

Isi kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret pada tahun berikutnya. Sebelumnya, pemerintah merencanakan mengangkat CPNS pada Maret 2026 dan calon PPPK pada Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong yang memimpin raker menyatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat  maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20/2023 tentang ASN.

Dengan begitu, menurutnya, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN, yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN.

Selanjutnya, hal ini terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

Satu hal, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 ini tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran pemerintah. Pemerintah telah memastikan anggaran untuk pengadaan pegawai non-ASN tetap tersedia selama proses seleksi berlangsung.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo