Pemerintah membuat aturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Ratusan undangan terdiri dari anak-anak sekolah dasar dan menengah, guru, pegiat pelindungan anak, pimpinan Kementerian/Lembaga hadir di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore (28/3/2025). Mereka turut memeriahkan peluncuran kebijakan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Tunas). Puluhan anak-anak sekolah dan guru di Jakarta lainnya juga ikut menyaksikan acara tersebut dari kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta.
Presiden RI Prabowo Subianto sendiri yang meresmikan kebijakan Tunas sebagai upaya memberikan rasa aman bagi anak Indonesia berkiprah di ruang digital.
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan Tunas dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut tersebut menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Inisiatif peraturan melindungi tunas bangsa dari kejahatan digital berasal dari Kemkomdigi. Lantas, Presiden memberikan arahan kepada Kementerian Komdigi untuk mengkaji dan merumuskan aturan mainnya. Kebijakan ini menyusul sejumlah negara yang membuat aturan serupa seperti Jerman, Inggris, Prancis dan Australia. Hal ini yang kemudian dipelajari pemerintah sebelum melahirkan aturan untuk melindungi anak-anak di dalam negeri dari kejahatan dunia maya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menjelaskan PP itu dibutuhkan akibat keprihatinan pemerintah atas maraknya kasus kejahatan anak di ruang digital. Pihaknya mencatat ada 5,5 juta konten pornografi anak terjadi dalam empat tahun terakhir. Angka ini nomor empat terbesar di dunia.
Kemudian, sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia yang aktif di ruang digital atau dunia daring (online) mengalami perundungan. Gawatnya lagi, sedikitnya 80 ribu anak berumur di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online.
Sebab itu, perumusan substansi Rancangan PP Tunas tidak hanya melibatkan Kemkomdigi dan instansi terkait lainnya, namun juga melibatkan partisipasi publik. Dengan meminta masukan dari sejumlah PSE seperti Google, TikTok, Meta, komunitas orang tua, guru sekolah, anak-anak sekolah, pakar psikologi, pemerhati anak, media massa, perwakilan industri games, fintech, dan serta asosiasi industri digital dan teknologi.
Sejak awal tahun, Kementerian Komdigi telah menggelar konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan.
“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan delapan aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Pengaturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Seperti dijabarkan dalam Pasal 21 PP Tunas, anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua pada Platform memiliki profil risiko rendah dan dirancang khusus Anak. Sedangkan, anak berusia 13 tahun hingga 16 (tujuh belas) tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua hanya pada Platform dengan profil risiko rendah.
Bagi anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan dua syarat, untuk platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orang tua; dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orang tua. Klasifikasi tersebut mengacu pada standar Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Beleid PP Tunas mendorong kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman. Kemudian, larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
Selanjutnya, pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan hingga pemutusan akses.
Diatur dalam PP itu, Menteri memiliki kewenangan untuk menyampaikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada publik. Sanksi berupa denda administratif akan dikenakan apabila Platform tidak memenuhi teguran tertulis yang telah disampaikan sebanyak dua kali. Selain itu, denda juga dapat dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan/atau Platform tidak menunjukkan iktikad kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Bagi yang diberikan sanksi administratif, Menteri memiliki kewenangan tambahan untuk memberikan perintah kepada Platform untuk melaksanakan kewajiban pelindungan anak. Adapun besaran denda administratif ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.
Satu hal, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tunas.
Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Suara Para Pendidik
Sambutan positif datang dari kalangan pendidik. Saat menghadiri peluncuran PP Tunas di Kantor Kemkomdigi, Kepala Sekolah SDN 01 Kedoya Utara Jakbar, Siti Juhra, mengapresiasi kebijakan tersebut. “Aturan ini sangat bagus sebagai filter bagi anak-anak di dunia maya. Banyak dari mereka belum memahami bahaya konten negatif seperti kekerasan atau pornografi,” ujarnya.
Siti menekankan, jejak digital bersifat permanen sehingga literasi digital bagi anak dan orang tua harus ditingkatkan. “Sebagai ibu sekaligus pendidik, saya sangat mendukung regulasi ini,” tambahnya.
Sama halnya dengan Bu Guru Siti, Anisah, guru SDN Cipete Utara 09 Jaksel, menyatakan aturan itu membuat orang tua lebih sadar akan risiko di ruang digital. "Media sosial dan games saat ini sering tidak terkendali. Dengan PP ini, diharapkan anak bisa lebih fokus belajar di rumah dan sekolah," imbuhnya.
Di era digital, sudah saatnya anak-anak harus didorong untuk menjadi kreator teknologi, bukan hanya konsumen. Karena itu, menghadapi tantangan ke depan, amat penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan internet sebagai alat inovasi dan pembelajaran.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo