Upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.
Operator selular diajak ikut menjaga keamanan ruang digital di Indonesia dengan pemutakhiran data pelanggan dengan memanfaatkan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan, pihaknya secara resmi mengumumkan kebijakan baru pemutakhiran data pelanggan layanan seluler ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang akan segera dirilis sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Menkomdigi, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Meutya, untuk memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi e-SIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Registrasi pelanggan dengan sistem baru ini diharapkan mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil dan akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini juga mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir diharapkan bisa menanggulangi praktik penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), dan tindak pidana siber (fraud), serta mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.
Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/913838/kemkomdigi-ajak-operator-seluler-jaga-keamanan-ruang-digital-dengan-e-sim