Penerapan QRIS, GPN, serta berbagai inovasi pembayaran cepat lainnya menunjukkan komitmen kuat Indonesia menjaga kemandirian sekaligus membuka peluang kolaborasi setara antarnegara demi kemajuan ekonomi digital bersama-sama tanpa diskriminasi ataupun monopoli pasar global tertentu.
Penerapan sistem pembayaran nasional Indonesia melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), serta layanan pembayaran cepat lainnya didasarkan pada prinsip kerja sama yang setara dan saling menguntungkan dengan negara mitra.
Hal itu ditegaskan oleh Destry Damayanti dari Kementerian Keuangan dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (21/4/2025).
Menurut Destry, kesiapan masing-masing negara menjadi faktor utama dalam menjalin kerja sama di bidang sistem pembayaran. "QRIS atau fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain itu tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa tidak?" ujarnya.
Meski Indonesia telah memiliki sistem pembayaran domestik yang kuat melalui GPN sebagai infrastruktur utama transaksi debit ritel domestik serta QRIS sebagai standar nasional kode QR untuk berbagai jenis transaksi digital cepat, keberadaan sistem internasional seperti Visa dan Mastercard tetap berjalan lancar di Tanah Air tanpa hambatan berarti.
"Visa dan Mastercard sampai sekarang masih dominan. Jadi itu sebenarnya tidak ada masalah," tambah Destry.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah menetapkan sejumlah aturan ketat guna memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong inklusi keuangan digital secara luas. Namun kebijakan tersebut mendapat sorotan dari pihak luar terutama perusahaan penyedia layanan pembayaran asal Amerika Serikat (AS). Mereka menilai adanya pembatasan akses pasar serta kurangnya pelibatan dalam proses penyusunan regulasi terkait QRIS dan GPN.
United States Trade Representative (USTR) bahkan memasukkan kebijakan terkait dominasi QRIS dan GPN dalam laporan "National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" 2025 sebagai bentuk hambatan perdagangan bagi perusahaan asing di sektor jasa keuangan digital Indonesia.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional mewajibkan seluruh transaksi debit ritel domestik diproses melalui lembaga switching berlisensi lokal yang dimiliki mayoritas oleh entitas dalam negeri — membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen. Selain itu larangan penyediaan layanan elektronik lintas batas untuk kartu debit maupun kredit ritel juga diberlakukan demi menjaga keamanan sekaligus pengembangan industri domestik.
Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengharuskan perusahaan asing menjalin kemitraan strategis dengan switch lokal berlisensi agar dapat memproses transaksi ritel lewat jaringan GPN; persetujuan atas perjanjian ini bergantung pada dukungan terhadap pengembangan teknologi finansial nasional termasuk transfer teknologi dari mitra asing tersebut.
Selain itu Peraturan BI No. 21/2019 menetapkan standar kode QR tunggal bernama Quick Response Indonesian Standard atau QRIS untuk semua jenis transaksi berbasis kode respons cepat di seluruh wilayah Indonesia guna menyederhanakan ekosistem pembayaran digital secara merata.
Namun selama proses pembuatan kebijakan ini banyak pemangku kepentingan internasional merasa kurang dilibatkan sehingga mereka khawatir perubahan aturan akan berdampak negatif terhadap interoperabilitas antara sistem baru ini dengan platform global yang sudah ada sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah terus melakukan koordinasi intensif bersama Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan guna menindaklanjuti masukan-masukan dari pihak AS terkait implementasi QRIS dan GPN agar tercipta solusi terbaik bagi kedua belah pihak tanpa mengorbankan kedaulatan ekonomi digital nasional.
"Kami sudah berkoordinasi terutama terkait payment system yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga saat konferensi pers dikutip dari kanal YouTube resmi Perekonomian RI pada Sabtu (19/4/2025).
Meski demikian hingga kini pemerintah belum merinci langkah-langkah konkret apa saja yang akan ditempuh bersama BI maupun OJK menghadapi tekanan tarif maupun regulasi AS terhadap ekosistem pembayaran cepat berbasis teknologi informasi di tanah air.
Penerapan QRIS, GPN, serta berbagai inovasi pembayaran cepat lainnya menunjukkan komitmen kuat Indonesia menjaga kemandirian sekaligus membuka peluang kolaborasi setara antarnegara demi kemajuan ekonomi digital bersama-sama tanpa diskriminasi ataupun monopoli pasar global tertentu.
Penulis: Isma
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/915511/penerapan-qris-dan-gpn-berlandaskan-prinsip-kerja-sama-setara-dengan-negara-mitra