Indonesia.go.id - Pengamat: Penghapusan Kebijakan Diskriminatif terhadap Pekerja Sebabkan Penurunan Pengangguran

Pengamat: Penghapusan Kebijakan Diskriminatif terhadap Pekerja Sebabkan Penurunan Pengangguran

  • Administrator
  • Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:15 WIB
PENGANGGURAN TURUN
  Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Jakarta Job Fair di Gor Cilandak Barat, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Jakarta Job Fair 2025 merupakan bursa kerja yang diadakan oleh Pemprov Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk menjembatani pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dari berbagai sektor industri, lebih dari 40 perusahaan nasional dan multinasional ikut berpartisipasi dalam job fair ini. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Kebijakan penghapusan syarat untuk pekerja seperti usia dan pendidikan di Jatim dan Jakarta ikut menyumbang terhadap turunnya tingkat penagangguran pada 2025 yang mencapai 4,75 persen dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 4,91 persen.

Pengamat kebijakan publik asal Universitas Trisakti, Trubus Rahadianyah, mengatakan penurunan tingkat pengangguran pada 2025 disebabkan  penghapusan kebijakan yang diskriminatif terhadap pencari kerja, seperti usia dan pendidikan yang dijalankan di Jawa Timur (Jatim) dan DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Trubus kepada InfoPublik, Jumat (9/5/2025).

"Kebijakan penghapusan syarat untuk pekerja seperti usia dan pendidikan di Jatim dan Jakarta ikut menyumbang terhadap turunnya tingkat penagangguran pada 2025 yang mencapai 4,75 persen dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 4,91 persen," kata Trubus.

Trubus menegaskan, kebijakan dua provinsi itu dapat dijalankan oleh provinsi yang lain agar tingkat pengangguran bisa makin turun.

"Secara nasional memang penghapusan soal syarat usia dan pendidikan untuk para pencari kerja memang belum berlaku, namun bisa dipertimbangkan oleh pemerintah pusat agar diterapkan secara nasional," katanya.

Trubus menyebutkan, sejumlah negara ASEAN seperti Singapura dan Vietnam telah menghapuskan kebijakan yang diskriminatif untuk pencari kerja.

Menurutnya, kedua negara itu mengutamakan faktor kompetensi pekerja dibandingkan faktor usia dan pendidikan.

Sementara itu, pengamat ekonomi yang juga Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengatakan sebenarnya di Februari 2025 meskipun secara persentase pengangguran terbuka sebesar 4,76%, namun secara nominal terjadi peningkatan 0,08 juta orang dibanding februari 2024.

Menurut Eko, jumlah pekerja informal juga naik yang ditandai dengan meningkatnya penduduk yang berusaha serta  buruh tidak tetap.

Selain itu, Eko memperkirakan pertumbuhan ekonomi kemungkinan akan di bawah 5% pada 2025 yang lebih rendah dari capaian 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, bahwa kondisi lapangan kerja di Indonesia hingga Februari 2025 yang menunjukkan kinerja solid sejak Februari 2024 mencerminkan kekuatan kolektif dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan lintas kementerian dan lembaga.

Pada periode yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,76 persen, menjadi yang terendah sejak krisis 1998, dengan penambahan lapangan kerja signifikan yakni bagi 3,59 juta orang.

Hal itu disampaikan Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/5/2025).

Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telahb menghapus syarat usia pada lowongan kerja

Penghapusan syarat usia kerja pada loker di Jatim itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025, yang ditandatangani Khofifah pada 2 Mei 2025.

SE itu sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono  melalui keterangan resmi, Senin (31/3/2025).

 

Penulis: Eko Budiono

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/918824/pengamat-penghapusan-kebijakan-diskriminatif-terhadap-pekerja-sebabkan-penurunan-pengangguran

Berita Populer