Indonesia.go.id - Kadin Indonesia Apresiasi Permen Komdigi 8/2025, Perkuat Ekosistem Logistik Nasional

Kadin Indonesia Apresiasi Permen Komdigi 8/2025, Perkuat Ekosistem Logistik Nasional

  • Administrator
  • Senin, 19 Mei 2025 | 10:44 WIB
EKOSISTEM LOGISTIK
  Foto: Dok. Kadin Indonesia
Permen ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Permen ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.

“Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis. Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (18/5/2025).

Carmelita Hartoto menyampaikan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.

Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.

“Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” tambah pengusaha angkutan logistik tersebut. 

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025). Adapun, beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain:

• Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50 persen provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.
• Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.
• Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.
• Peningkatan SDM (sumber daya manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri ini.
• Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.

 

Penulis: Ismadi Amrin

Redaktur: Kristantyo Wardoyo

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/919929/kadin-indonesia-apresiasi-permen-komdigi-82025-perkuat-ekosistem-logistik-nasional