Indonesia.go.id - PP 28/2025 Perkuat Transformasi Ekonomi Nasional

PP 28/2025 Perkuat Transformasi Ekonomi Nasional

  • Administrator
  • Rabu, 2 Juli 2025 | 09:06 WIB
TRANSFORMASI EKONOMI
  Foto: Humas Ekon
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.

Sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025).

Dalam forum tersebut, disampaikan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28 Tahun 2025. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Selanjutnya, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Sesmenko Susiwijono.

 

Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/927117/pp-28-2025-perkuat-transformasi-ekonomi-nasional