Indonesia.go.id - Pemerintah Permudah Izin KDMP dalam Mendapatkan NIB

Pemerintah Permudah Izin KDMP dalam Mendapatkan NIB

  • Administrator
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:32 WIB
PERMUDAH PERIZINAN
  Foto: Istimewa
Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sepakat untuk membentuk desk bersama guna membantu proses penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sepakat melonggarkan aturan perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar bisa memasarkan produk-produk BUMN.

Dua kementerian itu juga sepakat untuk membentuk desk bersama guna membantu proses penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyarankan agar KBLI dari seluruh Kopdes diseragamkan dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.

Ia memahami bahwa NIB erat kaitannya dengan akses pembiayaan, terutama dari bank-bank Himbara. Ia menekankan bahwa setelah mendapatkan NIB, Kopdes wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan," kata Todotua dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/8/2025).

LKPM OSS adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan ini wajib disampaikan secara rutin melalui sistem OSS. Untuk mempermudah pelaporan, BKPM akan menyediakan slot atau klaster khusus di platform mereka untuk Kopdes Merah Putih.

"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," kata Todotua.

Sementara itu, Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) Ferry Juliantono, mengatakan ada 80.605 koperasi desa yang sudah memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK).

Meskipun data pengurus, pengawas, dan jenis usaha sudah tercatat, koperasi-koperasi ini tetap memerlukan NIB agar bisa memasarkan produk BUMN seperti gas elpiji, pupuk, dan minyak goreng.

Ia mengungkapkan masih banyak koperasi yang kesulitan untuk mengakses ke perizinan NIB. Padahal untuk mendapatkan akses pembiayaan dari Himbara, Kopdes membutuhkan NIB dan KBLI.

“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," katanya.

 

Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/prioritas-nasional/935365/pemerintah-permudah-izin-kdmp-dalam-mendapatkan-nib