Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Para investor akan dapat banyak kemudahan.
Menutup tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus itu mencakup kemudahan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
Beleid itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2020 dan berlaku sejak 29 Januari 2021. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 237 ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Sebelumnya, pada awal 2020 Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK yang diteken 20 Februari 2020. PP ini diterbitkan untuk meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan PP tersebut, badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal perpajakan, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Kemudahan juga diberikan dalam hal kepabeanan dan cukai; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya.
Sebagai aturan pelaksanaan PP 12 tahun 2020, maka PMK 237/2020 mengatur empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah: Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh); Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM); Ketiga, pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan keempat, pengecualian cukai.
Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang dengan ketentuan investasi sebesar Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Adapun pemerintah mengatur, pemberian insentif ini diberikan selama 10 tahun pajak. Jika wajib pajak badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 15 tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama 20 tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.
Pasal 6 Ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya. Selain diskon PPh Badan sebesar 100%, pemerintah juga menawarkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketika melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Sementara itu, LNSW Kemenkeu sebagai penyelenggara sistem Indonesia National Single Window (INSW) berperan dalam penyediaan sistem yang digunakan dalam pelayanan dan pengawasan atas fasilitas yang diberikan pada KEK, khususnya fasilitas fiskal.
Penerapan Sistem INSW pada Kawasan Ekonomi Khusus pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya. Keunggulan KEK Kendal bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal yang berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, dan dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, jalur Pantai Utara Jawa, serta dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta Semarang-Surabaya.
KEK Kendal unggul dalam sektor industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi (high tech products/HTP), dan pada aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik yang berbasis Industri 4.0. KEK Kendal diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp72T dan tenaga kerja sebanyak 20.000 orang hingga 2025.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Penyelenggaraan KEK bertujuan untuk menarik investasi baru agar membuka lapangan kerja baru dan munculnya sentra-sentra ekonomi baru yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta pemerataan pembangunan.
Sedangkan INSW merupakan istilah yang sudah umum dalam perdagangan internasional. INSW banyak membantu proses trading di Indonesia karena menjadi national single window sehingga semua proses trading dapat diawasi dan dimonitor oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Proses di Indonesia terdapat banyak transaksi per hari. INSW membantu sebagai pusat informasi dan sumber progress untuk membantu semua vendor.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari