Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerbitan PP ini sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Sebelumnya pada Juli 2021, pemerintah secara resmi meluncurkan core values ASN 'Berakhlak' dan employer branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa'.
Pegawai negeri sipil (PNS) adalah tulang punggung sekaligus urat nadi bagi penyelenggaraan roda pemerintahan. Di tengah tantangan disrupsi akibat Revolusi Industri 4.0, kalangan PNS dituntut bergerak dinamis sekaligus memiliki integritas tinggi. Tanpa kinerja PNS yang mumpuni maka tujuan pembangunan nasional bisa tak tercapai.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pengawasan PNS, Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.
PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dan berat dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tunkin) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi Pelanggaran Ketentuan Masuk Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dari mulai ringan sampai berat.
Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa 1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun, 2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun, dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7--10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara itu untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa 1. pemotongan tunkin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun; 2. pemotongan tunkin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan 3. pemotongan tunkin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa: 1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun; 2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun 3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan 4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Yang patut diperhatikan dalam PP tersebut bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Klausul ini termuat dalam Pasal 15 Ayat (2).
Di dalam PP 94/2021 juga ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.
Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Sedangkan sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan, antara lain, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kewajiban lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Kamis (16/9/2021), mengatakan bahwa terbitnya PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar lebih meningkatkan kinerja PNS sekaligus memaksimalkan pengawasan yang dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dia mengakui selama ini PPK tidak maksimal dalam menjatuhkan sanksi. Sehingga pada akhirnya penjatuhan sanksi disiplin PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah harus melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Penerbitan PP ini sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo. Sebelumnya pada Juli 2021, pemerintah secara resmi meluncurkan core values ASN 'Berakhlak' dan employer branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa'. Ini merupakan fondasi baru berupa nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari